Souvenir Promosi Kena PPN Lagi? Menakar Batasan Pemberian Cuma-Cuma dalam Putusan Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004769.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<em>Souvenir </em>Promosi Kena PPN Lagi? Menakar Batasan Pemberian Cuma-Cuma dalam Putusan Pengadilan Pajak

Sengketa Batasan Penyerahan Cuma-Cuma Objek PPN: Analisis Kasus Souvenir Promosi PT API

Sengketa pajak antara PT API dan otoritas pajak membuka diskursus krusial mengenai batasan penyerahan cuma-cuma yang menjadi objek PPN. Inti konflik berpusat pada koreksi fiskus atas pemberian souvenir tumbler sebagai biaya promosi yang dianggap sebagai penyerahan BKP mandiri. Fiskus berpegang teguh pada interpretasi literal Pasal 1A UU PPN, sementara Wajib Pajak mempertahankan argumen bahwa biaya tersebut adalah komponen harga jual yang sudah terpajak.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Prinsip Economic Substance over Form

Resolusi hukum yang diambil Majelis Hakim dalam Putusan Nomor PUT-004769.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 memberikan kepastian hukum yang signifikan. Majelis menekankan prinsip economic substance over form, di mana biaya pemasaran secara inheren melekat pada harga barang yang dijual. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa pemberian alat promosi bukan merupakan objek PPN Keluaran tambahan sepanjang dapat dibuktikan fungsinya sebagai biaya 3M. Kesimpulannya, netralitas PPN harus dijaga untuk menghindari beban pajak ganda yang dapat mendistorsi efisiensi dunia usaha.

Akses Putusan dan Analisis

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004903.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004902.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003812.10/2021/PP/M.XIA Tahun 2024

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003806.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2024

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003793.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2024

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003765.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003756.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

26 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003361.35/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

26 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003360.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

26 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003355.12/2021/PP/M.IVA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter