Kesalahan administratif dalam pengisian Kode Jenis Setoran (KJS) seringkali menjadi alasan bagi otoritas pajak untuk membatalkan hak pengkreditan Pajak Masukan. Dalam kasus PT GCPI, Terbanding mengoreksi PPN pemanfaatan BKPTB hanya karena penggunaan KJS 102 dari yang seharusnya 101. Isu sentralnya adalah apakah prosedur formal dapat mengalahkan hak material wajib pajak. Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa selama pajak telah disetor dan masuk ke kas negara, kesalahan administrasi semata tidak boleh menghilangkan hak pengkreditan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa keadilan substantif harus diprioritaskan di atas formalitas pengisian formulir.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini