Keadilan substansial dalam hukum perpajakan kembali ditegakkan melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004902.99/2024/PP/M.IXA yang membatalkan ketetapan pajak ratusan miliar rupiah. Kasus ini bermula dari langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menetapkan SKPKB PPh Badan tahun 2017 terhadap PT JIP berdasarkan ekualisasi peredaran usaha dengan SPT PPN. Namun, fakta hukum di persidangan mengungkap bahwa seluruh nilai peredaran usaha yang dikoreksi tersebut berasal dari transaksi proyek menara telekomunikasi yang fiktif dan merupakan objek tindak pidana korupsi oleh mantan pengurus perusahaan.
Inti konflik ini berpusat pada perdebatan antara kebenaran formal versus kebenaran materiil. DJP bersikeras mempertahankan koreksi karena secara administratif dokumen seperti faktur pajak dan BAST telah diterbitkan dan dilaporkan dalam SPT awal. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah produk manipulasi, termasuk penggunaan rekening koran palsu untuk menciptakan kesan adanya aliran uang. Wajib Pajak memperkuat posisinya dengan menyajikan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, yang secara eksplisit menyatakan bahwa proyek tersebut tidak pernah ada secara fisik maupun ekonomis.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot tertinggi pada aspek kebenaran materiil dan asas kecermatan. Hakim menegaskan bahwa pengenaan pajak wajib didasarkan pada fakta ekonomi yang riil. Dengan adanya bukti konkret berupa pengakuan palsu dari bank terkait rekening koran dan putusan pidana inkrah, Majelis menilai dasar koreksi Tergugat telah gugur. Majelis menekankan bahwa otoritas pajak tidak boleh menutup mata terhadap fakta hukum yang menyatakan suatu transaksi adalah rekayasa, karena hal tersebut melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan administrasi.
Resolusi akhir dari sengketa ini adalah pembatalan seluruh SKPKB yang digugat. Putusan ini memberikan implikasi luas bagi praktik perpajakan, menegaskan bahwa formalitas pelaporan SPT dapat dianulir apabila terbukti secara hukum didasarkan pada perbuatan pidana yang menghilangkan substansi ekonomi transaksi tersebut. Kesimpulannya, pengenaan pajak tidak boleh berdiri di atas fondasi transaksi yang terbukti fiktif, karena pajak hanya dapat dipungut atas tambahan kemampuan ekonomis yang nyata dinikmati oleh Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini