Ketegasan dalam pembuktian dokumen formal kembali menjadi batu sandungan bagi PT KMSI dalam sengketa koreksi biaya Warranty Claim Mining Cons sebesar USD 40.932,29. Isu sengketa ini berakar pada perbedaan interpretasi atas tanggung jawab penanggungan kerusakan suku cadang selama proses pengiriman. PT KMSI mengklaim bahwa biaya tersebut adalah bentuk tanggung jawab mereka atas kerusakan yang tidak dicakup oleh garansi standar dari Komatsu Ltd, sehingga merupakan biaya yang sah untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Sebaliknya, Terbanding menilai bahwa biaya garansi seharusnya menjadi beban pabrikan (Komatsu Ltd) dan bukan beban entitas distributor di Indonesia, kecuali terdapat bukti konkret yang mendasari pengalihan tanggung jawab tersebut.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menyoroti ketiadaan bukti pendukung yang memadai untuk memvalidasi klaim tersebut. Meskipun PT KMSI memberikan argumen naratif mengenai kebijakan garansi, kegagalan dalam menyajikan dokumen transaksi yang komprehensif, rincian klaim per unit, serta dasar hukum kontraktual yang mewajibkan mereka menanggung biaya tersebut, membuat Majelis Hakim tidak memiliki dasar yang kuat untuk membatalkan koreksi.
Keputusan ini mempertegas bahwa dalam sengketa pajak, argumentasi bisnis harus selalu dibarengi dengan bukti dokumenter yang lengkap (verifikasi fisik). Amar putusan yang menolak seluruh permohonan banding ini menjadi pengingat keras bagi Wajib Pajak multinasional akan pentingnya kepatuhan dokumentasi pada setiap transaksi intra-grup. Tanpa sinkronisasi antara kebijakan global dan implementasi dokumen lokal, klaim biaya operasional akan sangat rentan terhadap koreksi fiskal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini