Putusan Pengadilan Pajak Salah Ketik Angka! DPP PPh 26 Atas Royalti PT GTS Naik Drastis dari Rp2,6 Miliar Menjadi Rp14,4 Miliar Pasca Pembetulan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-012356.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 13 Mei 2026 | 16:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Putusan Pengadilan Pajak Salah Ketik Angka! DPP PPh 26 Atas Royalti PT GTS Naik Drastis dari Rp2,6 Miliar Menjadi Rp14,4 Miliar Pasca Pembetulan

Penerapan Pasal 82 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP) menjadi krusial ketika terjadi ketidaksesuaian fundamental antara fakta sengketa dan angka yang tercantum dalam amar putusan, sebagaimana dialami oleh   PT GTS dalam sengketa PPh Potongan/Pemungutan Masa Februari 2019. Kasus ini menyoroti risiko kesalahan administrasi dalam proses peradilan pajak yang berujung pada perubahan signifikan nilai fiskal yang harus ditanggung Wajib Pajak. Putusan Pembetulan Nomor PUTP1-012356.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025 ini secara eksplisit mengoreksi nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas transaksi royalty dari Rp2,67 miliar menjadi Rp14,44 miliar.

Inti Konflik: Kesalahan Tulis/Hitung dalam Putusan Awal

Inti Konflik: Sengketa awal berfokus pada koreksi positif PPh Pasal 26 yang diyakini Terbanding (DJP) terutang atas pembayaran royalty kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yang mana kewajiban pemotongan tersebut tidak dipenuhi Pemohon Banding. DJP mendasarkan koreksi pada Pasal 26 UU PPh, yang menetapkan tarif 20% dari penghasilan bruto jika WPLN gagal memenuhi persyaratan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Meskipun substansi sengketa adalah PPh 26 royalty, inti konflik dalam putusan pembetulan adalah adanya klaim DJP bahwa Putusan awal memuat kesalahan tulis/hitung yang mengakibatkan nilai pajak yang harus dibayar jauh lebih rendah dari nilai ketetapan yang seharusnya. DJP mengajukan permohonan pembetulan yang secara dramatis meningkatkan kewajiban pajak Pemohon Banding sebesar Rp11,7 miliar.

Resolusi: Verifikasi Faktual dan Koreksi Administratif

Resolusi: Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan pembetulan yang diajukan oleh DJP. Setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen administrasi perpajakan yang mendasari sengketa, Majelis berpendapat bahwa kesalahan pencantuman nomor SKP, masa pajak, dan terutama nilai DPP PPh Pasal 26 adalah kesalahan tulis atau hitung yang faktual. Pemanfaatan Pasal 82 UU PP memungkinkan Majelis untuk mengoreksi kesalahan tersebut demi tegaknya kebenaran material dan kepastian hukum. Putusan Pembetulan ini mengoreksi total PPh yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, dari sekitar Rp770 juta menjadi Rp4,15 miliar.

Analisis dan Dampak bagi Wajib Pajak

Analisis dan Dampak: Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme koreksi putusan adalah instrumen hukum yang sah untuk memperbaiki cacat formal. Dampaknya bagi PT GTS sangat besar, di mana Wajib Pajak kini harus menghadapi kewajiban pajak yang jauh lebih tinggi. Kasus ini menjadi pengingat kritis bagi seluruh Wajib Pajak dan kuasa hukum untuk melakukan pengecekan berulang (double-check) terhadap setiap angka fiskal yang dicantumkan dalam Putusan Pengadilan Pajak segera setelah diucapkan. Secara umum, putusan ini memperkuat praktik administrasi DJP dan memastikan bahwa kesalahan teknis pada tahap peradilan tidak serta-merta membatalkan koreksi substansial PPh Pasal 26 yang sudah terbukti. Isu inti PPh 26 royalty dan P3B tetap menjadi area sengketa yang sensitif dan memerlukan dokumentasi kepatuhan yang ketat, terutama mengenai pemenuhan Form DGT.

Kesimpulan: Koreksi PPh Pasal 26 atas royalty menunjukkan kompleksitas penentuan subjek dan objek pajak luar negeri. Namun, pelajaran utama dari Putusan Pembetulan ini adalah bahwa Wajib Pajak harus waspada terhadap keakuratan data administratif dalam dokumen hukum, karena kesalahan tulis yang kasat mata dapat dibetulkan dan memiliki dampak finansial yang setara dengan kekalahan dalam sengketa materiil.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014720.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009661.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011716.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013408.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.13/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012152.15/2022/PP/M.XB Tahun 2024

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011655.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2024

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-013058.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011089.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2024

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009434.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter