Bukti Bahwa Error pada Sistem e-Faktur Tidak Boleh Menghilangkan Hak Kredit Pajak Anda

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012722.16/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 13 Mei 2026 | 17:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti Bahwa Error pada Sistem e-Faktur Tidak Boleh Menghilangkan Hak Kredit Pajak Anda

Analisis Putusan PT MAI: Kemenangan Substansi Materiil Atas Glitch Sistem e-Faktur

Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp6.567.992.771,00 pada Masa Pajak Juni 2019 milik PT. MAI (dahulu PT. HLI). Otoritas pajak berargumen bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak dapat dikreditkan jika ditemukan saat pemeriksaan. Terbanding menganggap nilai tersebut sebagai "temuan baru" karena tidak muncul dalam kolom kompensasi kelebihan PPN dari masa sebelumnya pada SPT Masa Juni 2019 Pembetulan ke-1.

Inti Konflik: Kendala Teknis Aplikasi vs. Kewajiban Pelaporan

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa PT. MAI sebenarnya telah melaporkan lebih bayar tersebut secara benar pada SPT Masa Mei 2019. Masalah muncul saat perusahaan melakukan Pembetulan ke-1 Masa Mei 2019 untuk menyesuaikan nilai ekspor tanpa mengubah nilai PPN. Secara sistemik, aplikasi e-Faktur menonaktifkan (disable) tombol ceklis kompensasi ke masa berikutnya, sehingga nilai tersebut tidak tertarik secara otomatis ke masa Juni 2019. Pemohon Banding menegaskan bahwa ini adalah murni kendala teknis sistem, bukan kesengajaan untuk tidak melaporkan.

Pertimbangan Hakim: Administrasi Tidak Boleh Menghambat Hak Konstitusional

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan prinsip substance over form dan keadilan hukum. Hakim menilai bahwa karena hakikat lebih bayar tersebut nyata adanya dan sudah dilaporkan di masa asalnya (Mei 2019), maka kegagalan administratif akibat glitch pada sistem e-Faktur milik Terbanding tidak boleh mengabaikan hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Hakim menyatakan bahwa sistem administrasi seharusnya memfasilitasi pemenuhan hak dan kewajiban, bukan justru menjadi penghalang bagi kebenaran materiil.

Insight Strategis: Kemenangan PT. MAI mempertegas bahwa validitas data materiil memegang kasta tertinggi dibandingkan formalitas sistemik yang cacat. Kasus ini menjadi preseden kuat bagi Wajib Pajak untuk melawan koreksi yang hanya berdasar pada kesalahan teknis aplikasi e-Faktur, selama bukti pelaporan awal dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001609.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001567.992022PPM.IVB Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001987.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001543.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001989.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001064.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002121.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003061.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004897.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter