Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) atas transaksi pengadaan alat kesehatan, yang memicu sengketa mengenai validitas dokumen sumber dan eksistensi arus barang. Berdasarkan prinsip matching cost against revenue, ketidakterbuktian identitas lawan transaksi pada portal DJP tidak serta-merta menggugurkan hak Wajib Pajak untuk membebankan biaya perolehan barang jika penjualan atas barang tersebut telah diakui secara nyata.
Konflik bermula saat Terbanding mengoreksi pembelian sebesar Rp23.298.675.301 dengan alasan PT KMP tidak dapat menunjukkan bukti pengiriman barang yang valid serta identitas supplier (NPWP dan alamat) yang tidak ditemukan dalam sistem database perpajakan. Terbanding berargumen bahwa tanpa konfirmasi Faktur Pajak dari supplier, maka arus uang dan barang tidak dapat diyakini kebenarannya. Sebaliknya, PT KMP menegaskan bahwa barang tersebut benar-benar dibeli untuk memenuhi kontrak pengadaan dengan instansi pemerintah (Pusdokkes Polri dan Dinkes Pulau Taliabu), di mana seluruh hasil penjualan telah dilaporkan dan pajaknya dipungut oleh bendaharawan pemerintah.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menggunakan pendekatan rasionalitas bisnis dan keterkaitan antar pos laporan keuangan. Majelis menilai tidak logis jika Terbanding mengakui seluruh nilai penjualan tetapi mengoreksi seluruh nilai pembelian barang yang dijual tersebut. Majelis meyakini arus barang sebesar Rp21.184.948.727 karena adanya bukti kontrak dengan pemerintah dan berita acara serah terima barang yang menunjukkan barang telah sampai ke pengguna akhir. Namun, terkait PPN Masukan sebesar Rp2,1 Miliar yang dibiayakan, Majelis mempertahankan koreksi karena Wajib Pajak gagal membuktikan pembayaran PPN kepada supplier yang sah sesuai prinsip tanggung jawab renteng.
Insight Strategis: Bukti arus barang yang kuat (seperti kontrak pemerintah) dapat memitigasi risiko akibat kelalaian administratif supplier pada sisi HPP. Namun, Wajib Pajak tetap wajib melakukan due diligence ketat terhadap supplier guna menghindari risiko tanggung jawab renteng PPN.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini