Strategi PT KMP Membuktikan Arus Barang Melalui Kontrak Pemerintah Meski Lawan Transaksi Bermasalah 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013408.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 13 Mei 2026 | 11:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT KMP Membuktikan Arus Barang Melalui Kontrak Pemerintah Meski Lawan Transaksi Bermasalah 

Analisis Putusan PT KMP: Rasionalitas Bisnis dalam Sengketa HPP dan Arus Barang

Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) atas transaksi pengadaan alat kesehatan, yang memicu sengketa mengenai validitas dokumen sumber dan eksistensi arus barang. Berdasarkan prinsip matching cost against revenue, ketidakterbuktian identitas lawan transaksi pada portal DJP tidak serta-merta menggugurkan hak Wajib Pajak untuk membebankan biaya perolehan barang jika penjualan atas barang tersebut telah diakui secara nyata.

Inti Konflik: Identitas Supplier "Gaib" vs. Kontrak Instansi Pemerintah

Konflik bermula saat Terbanding mengoreksi pembelian sebesar Rp23.298.675.301 dengan alasan PT KMP tidak dapat menunjukkan bukti pengiriman barang yang valid serta identitas supplier (NPWP dan alamat) yang tidak ditemukan dalam sistem database perpajakan. Terbanding berargumen bahwa tanpa konfirmasi Faktur Pajak dari supplier, maka arus uang dan barang tidak dapat diyakini kebenarannya. Sebaliknya, PT KMP menegaskan bahwa barang tersebut benar-benar dibeli untuk memenuhi kontrak pengadaan dengan instansi pemerintah (Pusdokkes Polri dan Dinkes Pulau Taliabu), di mana seluruh hasil penjualan telah dilaporkan dan pajaknya dipungut oleh bendaharawan pemerintah.

Pertimbangan Hakim: Logika Kaitan Pos Laporan Keuangan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menggunakan pendekatan rasionalitas bisnis dan keterkaitan antar pos laporan keuangan. Majelis menilai tidak logis jika Terbanding mengakui seluruh nilai penjualan tetapi mengoreksi seluruh nilai pembelian barang yang dijual tersebut. Majelis meyakini arus barang sebesar Rp21.184.948.727 karena adanya bukti kontrak dengan pemerintah dan berita acara serah terima barang yang menunjukkan barang telah sampai ke pengguna akhir. Namun, terkait PPN Masukan sebesar Rp2,1 Miliar yang dibiayakan, Majelis mempertahankan koreksi karena Wajib Pajak gagal membuktikan pembayaran PPN kepada supplier yang sah sesuai prinsip tanggung jawab renteng.

Insight Strategis: Bukti arus barang yang kuat (seperti kontrak pemerintah) dapat memitigasi risiko akibat kelalaian administratif supplier pada sisi HPP. Namun, Wajib Pajak tetap wajib melakukan due diligence ketat terhadap supplier guna menghindari risiko tanggung jawab renteng PPN.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001471.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001609.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001567.992022PPM.IVB Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001987.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001543.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001989.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001064.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002121.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003061.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter