Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp27.024.359.429,00 dilakukan Terbanding dengan menerapkan metode standard costing merujuk pada biaya standar Dinas Perkebunan karena data adjustment biaya dianggap tidak didukung bukti memadai. Terbanding menegaskan bahwa tanpa bukti dokumen sumber yang lengkap pada saat pemeriksaan, biaya-biaya tambahan yang diklaim Pemohon Banding tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Di sisi lain, Pemohon Banding membantah penggunaan biaya standar tersebut karena tidak mencerminkan kondisi riil operasional perusahaan tahun 2016.
Konflik berpusat pada validitas biaya tambahan yang diklaim oleh Pemohon Banding. Terbanding berpegang teguh pada formalitas dokumen saat pemeriksaan, sementara Pemohon Banding mengklaim seluruh biaya telah dicatat berdasarkan bukti transaksi yang sah yang mencerminkan fluktuasi ekonomi aktual. Penggunaan biaya standar oleh Terbanding dianggap Pemohon tidak relevan untuk tahun pajak 2016 yang memiliki dinamika biaya operasional berbeda dari standar yang ditetapkan instansi terkait.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya melakukan uji bukti materiil atas sampel dokumen operasional yang diserahkan. Hakim berpendapat bahwa meskipun penggunaan biaya standar oleh otoritas pajak memiliki dasar jika data wajib pajak tidak dapat diandalkan, namun bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan menunjukkan adanya realisasi biaya yang melebihi biaya standar tersebut. Meski demikian, Majelis menemukan kelemahan administratif pada daftar penerima upah harian, sehingga tidak seluruh klaim biaya dapat dikabulkan.
Insight Strategis: Resolusi akhir Majelis adalah membatalkan sebagian koreksi HPP (Kabul Sebagian). Putusan ini menegaskan bahwa bukti material yang kuat dapat mengalahkan biaya standar, namun akurasi pendokumentasian biaya lapangan—seperti daftar upah yang valid—adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini