Otoritas pajak seringkali menggunakan teknik sampling dalam pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), namun penggunaan metode ekstrapolasi dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN secara total sering memicu sengketa hukum yang signifikan di Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2019 terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) dengan nilai sengketa mencapai Rp30.345.999.876,00 berdasarkan temuan penyerahan JKP yang dianggap belum dipungut PPN-nya di beberapa kantor pemasaran.
Inti konflik berpusat pada perbedaan klasifikasi transaksi dan metodologi penentuan nilai koreksi. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, setiap penyerahan JKP di wilayah pabean wajib dipungut pajak, dan penggunaan ekstrapolasi dibenarkan oleh regulasi teknis pemeriksaan jika data tidak tersedia secara lengkap. Sebaliknya, AJMI sebagai Wajib Pajak menegaskan kedudukannya sebagai perusahaan asuransi yang jasa utamanya dikecualikan dari objek PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf n UU PPN. AJMI membantah validitas ekstrapolasi yang dilakukan Terbanding karena dianggap tidak mencerminkan fakta materiil atas seluruh kantor pemasaran dan mencampuradukkan transaksi non-objek ke dalam perhitungan.
Majelis Hakim M.XIIA dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berimbang. Meskipun Majelis mengakui legalitas teknik ekstrapolasi sebagai bagian dari diskresi pemeriksa pajak, namun penerapan angka hasil ekstrapolasi tersebut haruslah didukung oleh bukti yang bersifat deterministik dan tidak boleh bersifat asumtif semata. Setelah dilakukan proses uji bukti (re-matching) dalam persidangan, ditemukan bahwa sebagian data yang dijadikan basis sampling oleh Terbanding ternyata merupakan transaksi yang secara substansi bukan merupakan objek PPN atau transaksi yang telah dilaporkan dengan benar oleh Wajib Pajak.
Insight Strategis: Putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengedepankan prinsip kebenaran materiil di atas formalitas teknik pemeriksaan. Metode ekstrapolasi dapat direduksi jika Wajib Pajak mampu membuktikan ketidakakuratan data basis sampling, yang dalam kasus ini menghasilkan amar "Kabul Sebagian".
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini