Penerapan ketentuan PPh Pasal 26 atas pembayaran premi reasuransi kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) kembali menjadi isu sentral sengketa, khususnya ketika melibatkan keberlakuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dalam kasus antara PT AALI dan Direktur Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak secara tegas membatalkan koreksi DPP PPh Pasal 26 senilai Rp7,4 miliar. Pembatalan ini didasarkan pada prinsip hukum lex specialis, di mana P3B Indonesia-Jerman yang mengklasifikasikan premi tersebut sebagai Laba Usaha harus didahulukan daripada ketentuan domestik. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan formil dan substansial Wajib Pajak dalam mengamankan hak pemajakan yang diatur dalam perjanjian internasional.
Konflik inti dalam kasus ini bermula dari koreksi fiskus yang didasarkan pada hasil ekualisasi antara Biaya Reasuransi kepada pihak afiliasi luar negeri dalam SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang dilaporkan PT AALI. Terbanding berargumen bahwa selisih positif tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong, diperkuat dengan klaim bahwa Wajib Pajak gagal menyerahkan dokumen pendukung yang lengkap dan valid, termasuk Surat Keterangan Domisili (SKD)/DGT-1, selama proses pemeriksaan dan keberatan. Di sisi lain, PT AALI membantah keras, menegaskan bahwa metode ekualisasi tersebut keliru karena Biaya Reasuransi juga mencakup pembayaran kepada reasuradur domestik yang non-objek pajak. Lebih lanjut, PT AALI memposisikan pembayaran kepada entitas Jerman (Allianz SE) sebagai Laba Usaha yang dilindungi oleh Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Jerman, sehingga hak pemajakan berada di negara domisili, mengingat ketiadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang sengketa ini sebagai murni pembuktian. Setelah menimbang bukti-bukti yang diajukan oleh PT AALI, Majelis berkesimpulan bahwa Wajib Pajak telah berhasil membuktikan dalilnya, terutama setelah Terbanding sendiri menyatakan tidak dapat mempertahankan koreksinya. Landasan hukum Majelis sangat jelas: premi reasuransi kepada SPLN yang tidak memiliki BUT di Indonesia dan berdomisili di Jerman diklasifikasikan sebagai Laba Usaha berdasarkan P3B, bukan sebagai premi asuransi/reasuransi yang dipotong PPh Pasal 26 sesuai UU PPh domestik. Konsekuensinya, Majelis mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak.
Putusan ini membawa implikasi signifikan bagi perusahaan asuransi dan multinasional lainnya yang melakukan transaksi jasa lintas batas, khususnya dengan negara mitra P3B. Putusan ini memperkuat preseden bahwa dalam kasus PPh Pasal 26, substansi perjanjian internasional akan mengalahkan hukum domestik (doktrin lex specialis) selama syarat formil P3B (penggunaan DGT-1) dapat dipenuhi dan dibuktikan. Pelajaran pentingnya adalah Wajib Pajak wajib memastikan dokumentasi transaksi reasuransi, termasuk DGT-1 yang tervalidasi dan kontrak yang terperinci, disiapkan secara sempurna sejak awal, karena kegagalan pembuktian di tahap awal akan mempersulit posisi dalam litigasi. Konsistensi Majelis dalam menguji keberlakuan P3B menjadi kunci pembatalan koreksi fiskus.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini