Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 terhadap PT IR sebesar Rp46.334.873.099. Langkah ini didasarkan pada temuan ekualisasi biaya dalam Laporan Keuangan yang dianggap sebagai objek pajak yang belum dilaporkan di Kantor Pusat. DJP menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 13 ayat (1) UU KUP untuk menetapkan pajak terutang secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara pembukuan wajib pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT).
Inti konflik ini berakar pada perbedaan metodologi klasifikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Terbanding bersikukuh bahwa seluruh selisih biaya gaji yang ditemukan dalam General Ledger merupakan objek PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong oleh Kantor Pusat (KPP Padang). Sebaliknya, PT IR selaku Pemohon Banding memberikan argumentasi bahwa sebagian besar biaya tersebut merupakan objek pajak yang telah dipotong dan dilaporkan di Kantor Cabang (KPP Solok), serta terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 berupa upah borongan. Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi sepihak Terbanding tanpa mempertimbangkan pelaporan di cabang telah menimbulkan beban pajak berganda atas objek yang sama.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangan hukumnya, melakukan pengujian mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Majelis menggunakan prinsip substance over form dan melihat kecukupan bukti dokumen pendukung seperti rekonsiliasi data biaya per lokasi. Majelis menemukan bahwa sebagian besar biaya yang dikoreksi Terbanding terbukti secara sah merupakan biaya yang alokasinya berada di kantor cabang dan telah dilaporkan sesuai ketentuan. Namun, untuk biaya yang tidak dapat didukung dengan bukti pembayaran atau bukti potong yang valid, Majelis tetap mempertahankan koreksi tersebut.
Insight Strategis: Putusan ini menegaskan bahwa hasil ekualisasi otomatis oleh otoritas pajak dapat dibatalkan melalui pembuktian material yang kuat. Wajib Pajak disarankan untuk melakukan ekualisasi internal secara berkala antara pos biaya di Laporan Laba Rugi dengan seluruh SPT Masa (PPh 21, 23, dan PPN) untuk meminimalkan risiko perbedaan klasifikasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini