Inti konflik bermula ketika Terbanding menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. PMK 22/2020 untuk mereklarifikasi selisih nilai transaksi afiliasi sebagai dividen yang wajib dipotong PPh Pasal 26. Terbanding berpendapat bahwa PT IP gagal membuktikan manfaat ekonomi dari jasa manajemen yang diterima dari Musim Mas Holdings serta menggunakan metode TNMM yang tidak tepat pada transaksi ekspor kepada ICOF. Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan bahwa transaksi tersebut telah sesuai harga pasar dan didukung dokumentasi yang kuat, serta menyoroti cacat formal pada penandatanganan SKP oleh Pelaksana Harian (Plh).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang sangat mendasar terkait struktur koreksi pajak. Meskipun hakim menolak argumen formal terkait wewenang Plh, Majelis memberikan penekanan pada aspek substansi bahwa koreksi PPh Pasal 26 a quo adalah koreksi lanjutan yang bersifat dependen. Dalam persidangan terungkap bahwa koreksi primer pada PPh Badan yang menjadi dasar secondary adjustment ini telah diputus untuk tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim dalam sengketa terpisah.
Insight Hukum: Resolusi ini menegaskan bahwa tanpa adanya koreksi primer yang valid, persangkaan adanya dividen terselubung kehilangan landasan yuridisnya. Penting bagi praktisi untuk memenangkan argumentasi pada level koreksi primer untuk secara otomatis menggugurkan koreksi sekunder.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini