Koreksi Dividen Terselubung Rontok di Pengadilan: Mengapa Dominasi Koreksi Primer Sangat Menentukan Nasib PPh Pasal 26? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009434.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Dividen Terselubung Rontok di Pengadilan: Mengapa Dominasi Koreksi Primer Sangat Menentukan Nasib PPh Pasal 26? 

Inti Konflik: Reklarifikasi Transaksi Afiliasi sebagai Dividen

Inti konflik bermula ketika Terbanding menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. PMK 22/2020 untuk mereklarifikasi selisih nilai transaksi afiliasi sebagai dividen yang wajib dipotong PPh Pasal 26. Terbanding berpendapat bahwa PT IP gagal membuktikan manfaat ekonomi dari jasa manajemen yang diterima dari Musim Mas Holdings serta menggunakan metode TNMM yang tidak tepat pada transaksi ekspor kepada ICOF. Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan bahwa transaksi tersebut telah sesuai harga pasar dan didukung dokumentasi yang kuat, serta menyoroti cacat formal pada penandatanganan SKP oleh Pelaksana Harian (Plh).

Pertimbangan Hakim: Sifat Dependen Koreksi PPh Pasal 26

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang sangat mendasar terkait struktur koreksi pajak. Meskipun hakim menolak argumen formal terkait wewenang Plh, Majelis memberikan penekanan pada aspek substansi bahwa koreksi PPh Pasal 26 a quo adalah koreksi lanjutan yang bersifat dependen. Dalam persidangan terungkap bahwa koreksi primer pada PPh Badan yang menjadi dasar secondary adjustment ini telah diputus untuk tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim dalam sengketa terpisah.

Insight Hukum: Resolusi ini menegaskan bahwa tanpa adanya koreksi primer yang valid, persangkaan adanya dividen terselubung kehilangan landasan yuridisnya. Penting bagi praktisi untuk memenangkan argumentasi pada level koreksi primer untuk secara otomatis menggugurkan koreksi sekunder.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001567.992022PPM.IVB Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001987.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001543.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001989.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001064.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002121.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003061.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004897.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter