PT SPD menghadapi sengketa pajak terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Juli 2019. Sengketa ini dipicu oleh koreksi Terbanding sebesar Rp1.332.909.091 yang didasarkan pada temuan pemeriksaan pihak afiliasi PT SA tahun pajak 2017. Terbanding menggunakan mekanisme ekstrapolasi data eksternal untuk menetapkan nilai pasar yang dianggap seharusnya dilaporkan, tanpa adanya bukti transaksi riil pada masa pajak yang disengketakan.
Inti konflik berpusat pada perbedaan interpretasi dasar pengenaan pajak bruto. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016, nilai pengalihan harus mencerminkan nilai pasar yang sesungguhnya, yang dalam kasus ini diambil dari rujukan harga perolehan tanah pada laporan pemeriksaan perusahaan induk. Di sisi lain, PT SPD menegaskan bahwa nilai yang dilaporkan dalam Akta Jual Beli (AJB) adalah nilai transaksi yang sebenarnya terjadi. Pemohon Banding juga membuktikan secara kronologis bahwa transaksi yang dikoreksi sebenarnya telah terjadi dan dilaporkan pada tahun 2017, sehingga pengenaan kembali di Masa Pajak Juli 2019 merupakan kesalahan administratif dan substansi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan prinsip kepastian hukum dan objektivitas bukti. Hakim berpendapat bahwa Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti aliran uang (cash flow) atau tambahan ekonomis yang diterima Pemohon Banding pada Juli 2019. Penggunaan data LHP pihak lain tanpa verifikasi transaksi konkret pada masa pajak berjalan dinilai tidak memenuhi standar pembuktian materiil. Majelis menegaskan bahwa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan yang benar-benar diterima dari pengalihan hak pada saat terjadinya transaksi.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi pengembang properti. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak menetapkan nilai pengalihan hanya berdasarkan data pembanding internal grup perusahaan tanpa membuktikan adanya realisasi penghasilan pada masa pajak yang dimaksud. Kesimpulannya, ketertiban dokumentasi AJB dan bukti penerimaan pembayaran menjadi kunci utama bagi Wajib Pajak dalam mempertahankan posisi hukumnya dari koreksi yang bersifat asumtif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini