PT SPD Berhasil Batalkan Koreksi PPh Final yang Hanya Berdasarkan Data LHP Pihak Lain

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007480.25/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 13:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT SPD Berhasil Batalkan Koreksi PPh Final yang Hanya Berdasarkan Data LHP Pihak Lain

Sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan PT SPD

PT SPD menghadapi sengketa pajak terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Juli 2019. Sengketa ini dipicu oleh koreksi Terbanding sebesar Rp1.332.909.091 yang didasarkan pada temuan pemeriksaan pihak afiliasi PT SA tahun pajak 2017. Terbanding menggunakan mekanisme ekstrapolasi data eksternal untuk menetapkan nilai pasar yang dianggap seharusnya dilaporkan, tanpa adanya bukti transaksi riil pada masa pajak yang disengketakan.

Inti Konflik: Interpretasi Dasar Pengenaan Pajak Bruto

Inti konflik berpusat pada perbedaan interpretasi dasar pengenaan pajak bruto. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016, nilai pengalihan harus mencerminkan nilai pasar yang sesungguhnya, yang dalam kasus ini diambil dari rujukan harga perolehan tanah pada laporan pemeriksaan perusahaan induk. Di sisi lain, PT SPD menegaskan bahwa nilai yang dilaporkan dalam Akta Jual Beli (AJB) adalah nilai transaksi yang sebenarnya terjadi. Pemohon Banding juga membuktikan secara kronologis bahwa transaksi yang dikoreksi sebenarnya telah terjadi dan dilaporkan pada tahun 2017, sehingga pengenaan kembali di Masa Pajak Juli 2019 merupakan kesalahan administratif dan substansi.

Pertimbangan Majelis Hakim: Kepastian Hukum dan Objektivitas Bukti

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan prinsip kepastian hukum dan objektivitas bukti. Hakim berpendapat bahwa Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti aliran uang (cash flow) atau tambahan ekonomis yang diterima Pemohon Banding pada Juli 2019. Penggunaan data LHP pihak lain tanpa verifikasi transaksi konkret pada masa pajak berjalan dinilai tidak memenuhi standar pembuktian materiil. Majelis menegaskan bahwa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan yang benar-benar diterima dari pengalihan hak pada saat terjadinya transaksi.

Implikasi Putusan bagi Pengembang Properti

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi pengembang properti. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak menetapkan nilai pengalihan hanya berdasarkan data pembanding internal grup perusahaan tanpa membuktikan adanya realisasi penghasilan pada masa pajak yang dimaksud. Kesimpulannya, ketertiban dokumentasi AJB dan bukti penerimaan pembayaran menjadi kunci utama bagi Wajib Pajak dalam mempertahankan posisi hukumnya dari koreksi yang bersifat asumtif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002607.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015804.152020PPM.VIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003192.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008397.13/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008472.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali

PUT-014292.162020PPM.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011197.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-014522.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter