PT SKL Tbk Berhasil Patahkan Koreksi Miliaran Rupiah Terkait Uji Arus Piutang PPN.

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005989.16/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 15:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT SKL Tbk Berhasil Patahkan Koreksi Miliaran Rupiah Terkait Uji Arus Piutang PPN.

Sengketa Pajak: Ekstrapolasi PPN dan Mutasi Piutang PT SKL

Sengketa ini berpusat pada koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2021 sebesar Rp11.192.422.367 terhadap PT Satyamitra Kemas Lestari, Tbk (PT SKL). Terbanding menerapkan metode ekstrapolasi data penjualan dari sistem akuntansi perusahaan yang dianggap tidak dilaporkan seluruhnya dalam SPT Masa PPN, dengan merujuk pada wewenang jabatan berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Terbanding meyakini adanya potensi pajak yang belum dipungut melalui pengujian arus piutang yang menunjukkan selisih signifikan.

Inti Konflik: Interpretasi Mutasi Piutang dan Perbedaan Waktu (Timing Difference)

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi data mutasi piutang. Terbanding berargumen bahwa setiap saldo piutang yang muncul merupakan representasi penyerahan yang wajib dipungut PPN pada saat itu juga. Sebaliknya, PT SKL memberikan bantahan keras dengan argumen timing difference (perbedaan waktu) dan accrual basis. Perusahaan menjelaskan bahwa selisih tersebut hanyalah masalah cut-off pengiriman barang, retur penjualan yang belum diproses, serta pembatalan transaksi yang belum disinkronkan oleh Terbanding saat pemeriksaan, didukung dengan bukti faktur dan surat jalan yang valid.

Resolusi Hakim: Penolakan Asumsi dan Kekuatan Bukti Arus Barang

Majelis Hakim dalam resolusinya menekankan bahwa dalam sengketa pembuktian, beban pembuktian yang dilakukan otoritas pajak harus didasarkan pada arus barang atau arus uang yang nyata, bukan sekadar asumsi hasil ekstrapolasi. Setelah menelaah rekonsiliasi mendalam dan dokumen pendukung dari PT SKL, Majelis Hakim berpendapat bahwa Wajib Pajak telah berhasil membuktikan pelaporan PPN-nya sudah akurat. Hakim menilai koreksi Terbanding tidak didukung bukti kuat (tidak reliable), sehingga memutus untuk membatalkan seluruh koreksi tersebut.

Implikasi Putusan: Rekonsiliasi Detail Sebagai Kunci Litigasi

Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya kekuatan administrasi dokumen bagi Wajib Pajak. Implikasi putusan ini mempertegas bahwa metode ekstrapolasi oleh DJP tidak bersifat absolut jika Wajib Pajak mampu menyajikan rekonsiliasi yang detail antara sistem akuntansi dengan pelaporan pajak. Kesimpulannya, tertib administrasi pada level invoice dan delivery order menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa yang bersifat teknis pembuktian seperti ini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012094.16/2023/PP/M XIIIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012563.99/2023/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013603.16/2022/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003930.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005444.13/2024/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003929.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter