Sengketa ini berpusat pada koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2021 sebesar Rp11.192.422.367 terhadap PT Satyamitra Kemas Lestari, Tbk (PT SKL). Terbanding menerapkan metode ekstrapolasi data penjualan dari sistem akuntansi perusahaan yang dianggap tidak dilaporkan seluruhnya dalam SPT Masa PPN, dengan merujuk pada wewenang jabatan berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Terbanding meyakini adanya potensi pajak yang belum dipungut melalui pengujian arus piutang yang menunjukkan selisih signifikan.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi data mutasi piutang. Terbanding berargumen bahwa setiap saldo piutang yang muncul merupakan representasi penyerahan yang wajib dipungut PPN pada saat itu juga. Sebaliknya, PT SKL memberikan bantahan keras dengan argumen timing difference (perbedaan waktu) dan accrual basis. Perusahaan menjelaskan bahwa selisih tersebut hanyalah masalah cut-off pengiriman barang, retur penjualan yang belum diproses, serta pembatalan transaksi yang belum disinkronkan oleh Terbanding saat pemeriksaan, didukung dengan bukti faktur dan surat jalan yang valid.
Majelis Hakim dalam resolusinya menekankan bahwa dalam sengketa pembuktian, beban pembuktian yang dilakukan otoritas pajak harus didasarkan pada arus barang atau arus uang yang nyata, bukan sekadar asumsi hasil ekstrapolasi. Setelah menelaah rekonsiliasi mendalam dan dokumen pendukung dari PT SKL, Majelis Hakim berpendapat bahwa Wajib Pajak telah berhasil membuktikan pelaporan PPN-nya sudah akurat. Hakim menilai koreksi Terbanding tidak didukung bukti kuat (tidak reliable), sehingga memutus untuk membatalkan seluruh koreksi tersebut.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya kekuatan administrasi dokumen bagi Wajib Pajak. Implikasi putusan ini mempertegas bahwa metode ekstrapolasi oleh DJP tidak bersifat absolut jika Wajib Pajak mampu menyajikan rekonsiliasi yang detail antara sistem akuntansi dengan pelaporan pajak. Kesimpulannya, tertib administrasi pada level invoice dan delivery order menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa yang bersifat teknis pembuktian seperti ini.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini