Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama jika melibatkan transaksi hubungan istimewa atau afiliasi. Kasus yang menimpa PT. KKM menyoroti bagaimana Terbanding (DJP) kerap meragukan eksistensi jasa manajemen yang diberikan oleh induk perusahaan di luar negeri.
DJP mengoreksi Pajak Masukan senilai Rp 5,7 juta dengan argumen bahwa jasa tersebut tidak memiliki manfaat ekonomi (benefit test) dan tidak didukung rincian aktivitas personil (timesheet). Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat bahwa jasa tersebut bersifat strategis dan fundamental, serta berbeda dengan jasa teknis pihak ketiga. Pemohon berhasil membuktikan bahwa PPN telah disetor melalui SSP.
Majelis Hakim menilai bahwa bukti berupa Master Service Agreement, korespondensi email VPN, dan laporan downtime server sudah cukup untuk membuktikan adanya interaksi jasa yang nyata. Majelis membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan banding, menegaskan bahwa pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri tidak boleh dihambat hanya karena ketiadaan bukti administratif mikro selama eksistensi jasa secara substansi dapat dibuktikan.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mendokumentasikan setiap korespondensi dan perjanjian dengan pihak afiliasi secara rapi. Konsistensi pembuktian antara sengketa PPh Badan dan PPN menjadi kunci utama dalam memenangkan argumen mengenai eksistensi jasa intra-grup.