Penghapusan Aset Rusak Bisa Dianggap Penjualan oleh Fiskus: Pelajaran dari Kasus PT NSBI.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009953.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 09:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Penghapusan Aset Rusak Bisa Dianggap Penjualan oleh Fiskus: Pelajaran dari Kasus PT NSBI.

Sengketa PT NSBI: Pengujian Bukti Materiil atas Koreksi PPN dari Penghapusan Aset dan Write-Off Akuntansi Internal

Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri senilai Rp5,2 miliar terhadap PT NSBI. Koreksi ini didasarkan pada temuan adanya penghapusan aset tetap (Fixed Asset) dan aset dalam penyelesaian (Construction In Progress) dalam catatan akuntansi perusahaan yang tidak disertai dengan Berita Acara pemusnahan yang memadai menurut pandangan fiskus. DJP menggunakan pendekatan substansi ekonomi di mana setiap aset yang keluar dari neraca tanpa bukti pendukung pemusnahan diasumsikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN sesuai Pasal 1A UU PPN.

Argumen Pemohon Banding: Reklasifikasi Biaya Langsung dan Ketiadaan Arus Uang Masuk

PT NSBI secara tegas membantah anggapan tersebut dengan menjelaskan bahwa transaksi tersebut bukanlah penjualan atau penyerahan kepada pihak ketiga. Perusahaan berargumen bahwa untuk aset tetap (FA), penghapusan telah dilakukan pada periode sebelumnya (2018), sementara untuk aset CIP, tindakan tersebut merupakan reklasifikasi menjadi biaya langsung (direct expense) karena masa manfaat aset ternyata di bawah satu tahun. Pemohon Banding menekankan bahwa tidak ada arus uang masuk (cash inflow) yang mencerminkan adanya transaksi jual beli atau penyerahan yang menjadi objek PPN.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pentingnya Pembuktian Fisik dan Arus Dokumen Penyerahan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membatalkan koreksi DJP tersebut. Majelis menilai bahwa otoritas pajak tidak dapat membuktikan secara nyata adanya peristiwa penyerahan BKP kepada pihak lain. Penghapusan nilai buku aset dalam konteks akuntansi internal tidak serta-merta menciptakan objek pajak PPN jika tidak diikuti dengan perpindahan hak atas barang. Majelis menekankan pentingnya pembuktian materiil dalam hukum acara perpajakan, di mana asumsi fiskus harus didukung dengan bukti fisik atau arus dokumen yang menunjukkan terjadinya penyerahan.

Kesimpulan dan Implikasi Hukum: Penguatan Administrasi Dokumen untuk Mitigasi Risiko Rekarakterisasi

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa kebijakan akuntansi internal seperti write-off aset tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan BKP selama tidak ada bukti pengalihan hak. Namun, kasus ini menjadi peringatan bagi korporasi untuk memperkuat administrasi dokumen seperti Berita Acara Pemusnahan dan dokumentasi reklasifikasi aset guna memitigasi risiko rekarakterisasi oleh fiskus di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000637.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003377.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000639.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000677.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001058.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003376.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003375.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000679.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001023.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter