Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri senilai Rp5,2 miliar terhadap PT NSBI. Koreksi ini didasarkan pada temuan adanya penghapusan aset tetap (Fixed Asset) dan aset dalam penyelesaian (Construction In Progress) dalam catatan akuntansi perusahaan yang tidak disertai dengan Berita Acara pemusnahan yang memadai menurut pandangan fiskus. DJP menggunakan pendekatan substansi ekonomi di mana setiap aset yang keluar dari neraca tanpa bukti pendukung pemusnahan diasumsikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN sesuai Pasal 1A UU PPN.
PT NSBI secara tegas membantah anggapan tersebut dengan menjelaskan bahwa transaksi tersebut bukanlah penjualan atau penyerahan kepada pihak ketiga. Perusahaan berargumen bahwa untuk aset tetap (FA), penghapusan telah dilakukan pada periode sebelumnya (2018), sementara untuk aset CIP, tindakan tersebut merupakan reklasifikasi menjadi biaya langsung (direct expense) karena masa manfaat aset ternyata di bawah satu tahun. Pemohon Banding menekankan bahwa tidak ada arus uang masuk (cash inflow) yang mencerminkan adanya transaksi jual beli atau penyerahan yang menjadi objek PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membatalkan koreksi DJP tersebut. Majelis menilai bahwa otoritas pajak tidak dapat membuktikan secara nyata adanya peristiwa penyerahan BKP kepada pihak lain. Penghapusan nilai buku aset dalam konteks akuntansi internal tidak serta-merta menciptakan objek pajak PPN jika tidak diikuti dengan perpindahan hak atas barang. Majelis menekankan pentingnya pembuktian materiil dalam hukum acara perpajakan, di mana asumsi fiskus harus didukung dengan bukti fisik atau arus dokumen yang menunjukkan terjadinya penyerahan.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa kebijakan akuntansi internal seperti write-off aset tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan BKP selama tidak ada bukti pengalihan hak. Namun, kasus ini menjadi peringatan bagi korporasi untuk memperkuat administrasi dokumen seperti Berita Acara Pemusnahan dan dokumentasi reklasifikasi aset guna memitigasi risiko rekarakterisasi oleh fiskus di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini