Pajak Masukan Rumah Sakit Dikoreksi? Strategi Yayasan Dharma Insan Memenangkan Sengketa PPN Melalui Mekanisme Recalculating.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006776.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 10:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Masukan Rumah Sakit Dikoreksi? Strategi Yayasan Dharma Insan Memenangkan Sengketa PPN Melalui Mekanisme Recalculating.

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Rumah Sakit: Legalitas Mekanisme Recalculating Akhir Tahun Buku vs Koreksi Per Masa

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi rumah sakit sering kali menjadi medan konflik interpretasi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, terutama mengenai saat yang tepat untuk menerapkan pedoman penghitungan pengkreditan PM. Konflik ini berpusat pada penyerahan jasa yang terutang PPN (farmasi rawat jalan) dan yang tidak terutang PPN (rawat inap), di mana penggunaan BKP/JKP secara bersamaan sulit dipisahkan secara akurat di setiap masa pajak.

Inti Konflik: Tuntutan Pemisahan Proporsional Setiap Masa Pajak vs Hak Relaksasi Waktu Penghitungan Kembali

Terbanding melakukan koreksi PM sebesar Rp 257.565.707 karena Pemohon Banding dianggap tidak melakukan pemisahan pengkreditan PM secara proporsional pada setiap masa pajak (Juli-Desember 2018). Terbanding bersandar pada Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan PMK 78/2010, berpendapat bahwa penghitungan harus dilakukan seketika pada masa pajak saat kredit dilakukan untuk mencegah klaim PM yang tidak sah.

Sebaliknya, Pemohon Banding (YDI) membantah dengan argumen bahwa meskipun mereka mengkreditkan PM secara penuh di setiap masa, mereka telah memenuhi kewajiban yuridis melalui mekanisme recalculating (penghitungan kembali) pada akhir tahun buku. Pemohon Banding membuktikan bahwa hasil penghitungan kembali tersebut telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Maret 2019, sesuai relaksasi waktu yang diberikan oleh Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 78/2010.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Perlindungan Aspek Keadilan Pajak dan Mitigasi Risiko Double Payment

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pasal 3 PMK 78/2010 tidak mengatur secara eksplisit kewajiban pemisahan PM di setiap masa pajak bagi PKP yang tidak dapat mengetahui dengan pasti penggunaan BKP/JKP. Majelis menekankan bahwa keadilan pajak terpenuhi ketika Wajib Pajak melakukan penyesuaian di akhir tahun buku. Mempertahankan koreksi Terbanding sementara Wajib Pajak sudah membayar selisihnya melalui mekanisme penghitungan kembali akan menciptakan beban pajak ganda (double payment) yang mencederai prinsip kepastian hukum.

Implikasi Putusan: Kesetaraan Prosedur Penyesuaian Tahunan dalam Pengkreditan Pajak Masukan Mixed Supplies

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi PKP dengan penyerahan campuran (mixed supplies), bahwa konsistensi dalam melakukan penghitungan kembali di akhir tahun buku merupakan instrumen perlindungan hukum yang valid. Putusan ini mengukuhkan bahwa mekanisme penyesuaian tahunan adalah prosedur yang setara secara hukum dengan penghitungan per masa dalam menentukan jumlah PM yang benar-benar dapat dikreditkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002830.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011262.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006760.15/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-006760.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Sebagian

PUT-006764.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008530.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008529.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004952.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006864.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006865.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter