Gagal Buktikan PM di Pemeriksaan, Diselamatkan Konfirmasi PKPM: Pelajaran Kritis Pengkreditan PPN Wajib Pajak Pailit

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004952.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 10:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Buktikan PM di Pemeriksaan, Diselamatkan Konfirmasi PKPM: Pelajaran Kritis Pengkreditan PPN Wajib Pajak Pailit

Meskipun Wajib Pajak berada dalam status non-aktif operasional dan melaporkan penghasilan nihil, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta merta menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan (PM) sepanjang perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut masih memiliki hubungan langsung dengan aktivitas fundamental atau kelangsungan usaha di masa mendatang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004952.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang melibatkan PT BML menyoroti dikotomi krusial antara kepatuhan formal Wajib Pajak dan pembuktian material yang dilakukan oleh Majelis Hakim, di mana kegagalan penyerahan dokumen di tingkat keberatan dihadapkan pada hasil konfirmasi faktur pajak yang membuktikan keabsahan transaksi.

Latar Belakang Kasus PT BML dan Argumentasi Direktur Jenderal Pajak

PT BML, sebuah perusahaan smelter bijih timah, menghadapi koreksi PPN Masa Pajak Mei 2015 sebesar Rp4.728.363,00. Inti konflik bermula dari argumentasi Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang secara formal mendasarkan koreksi pada kegagalan PT BML menyerahkan buku, catatan, dan dokumen pendukung lengkap (seperti General Ledger) selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, sebuah pelanggaran serius terhadap kewajiban pembukuan sesuai Pasal 28 dan 29 Undang-Undang KUP. Akibatnya, DJP berpegangan pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP untuk mengabaikan bukti yang baru disampaikan di tingkat Banding. Secara material, DJP berdalih bahwa karena PT BML tidak beroperasi (pendapatan nihil), PM tersebut dianggap tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Bantahan Pemohon Banding Terhadap Ketidakaktifan Operasional

Menghadapi tantangan ini, PT BML membantah argumentasi Terbanding. Mereka berargumen bahwa ketidakaktifan operasional disebabkan kendala perizinan dan modal, sementara biaya yang disengketakan (logistik, pergudangan, jasa konsultasi) merupakan biaya maintenance yang esensial untuk menjaga aset dan prospek usaha di masa depan, sehingga tetap memenuhi kriteria hubungan langsung. Terkait ketidakpatuhan formal, Pemohon Banding menyalahkan kondisi kepailitan perusahaan yang menyulitkan pengumpulan dokumen secara cepat.

Sikap Terstruktur Majelis Hakim dan Pengujian Hasil Konfirmasi PKPM

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyikapi sengketa ini secara terstruktur. Pertama, dalam aspek formal, Majelis mendukung tindakan DJP dan menolak untuk mempertimbangkan bukti yang baru diserahkan di Banding, menekankan pentingnya kepatuhan Wajib Pajak di setiap tahapan upaya hukum administratif. Kedua, dalam aspek material, Majelis justru menolak interpretasi sempit DJP mengenai hubungan langsung kegiatan usaha. Majelis berpendapat bahwa Wajib Pajak yang sedang tidak beroperasi tetap berhak mengkreditkan PM atas perolehan yang menunjang kelangsungan usahanya. Puncak resolusi sengketa ini adalah pengujian material yang dilakukan Majelis berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan DJP, yaitu hasil Konfirmasi PKP Lain (PKPM). Dari total koreksi, PM sebesar Rp4.028.363,00 terbukti sah karena dikonfirmasi "ada" oleh PKP Penjual, sementara PM sebesar Rp700.000,00 dipertahankan koreksinya karena Konfirmasi PKPM menunjukkan hasil "Tidak ada".

Implikasi Putusan Perpajakan Bagi Perusahaan dalam Masa Transisi

Implikasi Putusan ini sangat jelas bagi praktik perpajakan, khususnya bagi perusahaan yang mengalami masa transisi, non-aktif, atau restrukturisasi. Putusan ini menjadi preseden bahwa Pengadilan Pajak akan memisahkan antara error formal dan error material. Walaupun Wajib Pajak gagal memenuhi kewajiban formal penyerahan dokumen, hak materialnya (pengkreditan PM) masih dapat diselamatkan jika bukti yang tersedia (seperti hasil Konfirmasi PKPM) menunjukkan kebenaran substansi transaksi. Pelajaran yang dapat ditarik adalah: bukti terkuat dalam sengketa PPN fiktif/tidak sah adalah konfirmasi dari pihak ketiga, dan Wajib Pajak harus berupaya maksimal untuk meminimalisir risiko formal sejak tahap pemeriksaan agar seluruh bukti pembelaan dapat dipertimbangkan. Majelis Hakim akhirnya mengabulkan sebagian Banding, yang secara efektif membatalkan 85% dari total koreksi PPN yang diajukan oleh DJP.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002830.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011262.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006760.15/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-006760.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Sebagian

PUT-006764.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006776.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008530.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008529.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006864.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006865.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter