Menang Gugatan PPN: Meskipun Diperiksa Secara Jabatan, Wajib Pajak Masih Bisa Ajukan Bukti Baru!

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-006760.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 10:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan PPN: Meskipun Diperiksa Secara Jabatan, Wajib Pajak Masih Bisa Ajukan Bukti Baru!

Sengketa Gugatan PPN: Mengutamakan Keadilan Materiil atas Ketetapan Jabatan Melalui Jalur Pasal 36 KUP

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa keadilan materiil harus diutamakan di atas prosedur administrasi formal dalam sengketa pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar. Kasus ini bermula ketika Penggugat dikenakan SKPKB PPN Masa Agustus 2018 melalui pemeriksaan jabatan karena dianggap tidak kooperatif dalam meminjamkan dokumen pembukuan. Namun, dalam proses gugatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Penggugat akhirnya menyajikan bukti invoice dan rekapitulasi penjualan yang selama ini belum dipertimbangkan oleh otoritas pajak.

Inti Konflik: Asumsi Omzet Pihak Ketiga vs Permohonan Pemulihan Hak Atas Fakta Fisik Transaksi

Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi penghitungan peredaran usaha. Tergugat menggunakan data pihak ketiga dan asumsi pembelian untuk menetapkan omzet secara jabatan, sementara Penggugat berargumen bahwa ketetapan tersebut jauh melampaui realitas transaksi ekonomi yang sebenarnya. Tergugat sempat bersikeras bahwa jalur Pasal 36 KUP hanyalah jalur administratif yang tidak seharusnya menguji materi yang sudah lewat waktu keberatan. Namun, Penggugat tetap memohonkan pemulihan hak atas ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai dengan fakta fisik transaksi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Fungsi Pencarian Material Truth dan Batasan Validitas Pajak Masukan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang progresif dengan melakukan uji bukti (matching) terhadap dokumen yang baru disampaikan Penggugat di persidangan. Hakim berpendapat bahwa fungsi Pengadilan Pajak adalah untuk mencari kebenaran materiil (material truth), sehingga bukti-bukti baru yang kredibel wajib dipertimbangkan meskipun tidak disampaikan saat pemeriksaan. Hasilnya, Hakim menemukan bahwa sebagian besar koreksi omzet Tergugat memang tidak didukung bukti yang kuat, namun di sisi lain, Hakim juga menolak pengkreditan Pajak Masukan Penggugat yang secara formal tidak memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak yang sah.

Implikasi Putusan: Efektivitas Gugatan Substansial dan Perlindungan Hak Pembuktian Wajib Pajak

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa jalur gugatan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP tetap menjadi sarana litigasi yang efektif untuk mengoreksi kesalahan ketetapan pajak yang bersifat substansial. Walaupun pemeriksaan awalnya dilakukan secara jabatan, hak Wajib Pajak untuk membuktikan data yang sebenarnya di depan persidangan tetap dilindungi. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan sebagian ketetapan pajak tersebut dan menetapkan kembali jumlah pajak terutang berdasarkan bukti riil yang terungkap dalam persidangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-0078443.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009408.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009409.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002830.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011262.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006760.15/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Sebagian

PUT-006764.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006776.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008530.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008529.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter