Otoritas pajak seringkali menggunakan teknik ekualisasi antara pos biaya di Laporan Laba Rugi dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 untuk mendeteksi potensi objek pajak yang belum dipotong. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh jo. PMK 141/PMK.03/2015, jasa penunjang dan jasa lain merupakan objek pemotongan pajak yang wajib dipatuhi oleh Wajib Pajak badan sejak saat terutangnya transaksi.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada koreksi Terbanding atas akun 'Subcontractor' sebesar Rp9.479.239.892,00. Terbanding mendalilkan bahwa selisih ekualisasi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong. Di sisi lain, PT TFE selaku Pemohon Banding memberikan bantahan terperinci bahwa nilai tersebut mencakup berbagai jenis transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, seperti pengadaan material, biaya upah tenaga kerja (objek PPh 21), hingga transaksi yang telah dipotong pajak final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Majelis Hakim dalam resolusinya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen rincian subkontraktor dan bukti potong pajak lainnya yang relevan. Hakim berpendapat bahwa terhadap rincian biaya yang terbukti merupakan pengadaan barang/material dan pembayaran upah tenaga kerja yang telah dipotong PPh 21, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Sebaliknya, untuk pos biaya yang secara nomenklatur merupakan jasa objek PPh 23 namun tidak didukung bukti pembatalan yang kuat, koreksi tetap dipertahankan oleh Majelis.
Implikasi dari putusan ini menegaskan krusialnya dokumentasi rincian biaya (ledger) yang memisahkan antara komponen jasa dan material serta kepatuhan pemotongan pajak pada masa yang tepat. Kesimpulan dari perkara ini menunjukkan bahwa kemenangan Wajib Pajak sangat bergantung pada kemampuan menyajikan rincian bukti yang kompeten untuk mematahkan asumsi ekualisasi sepihak dari pemeriksa pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini