Lolos dari Jerat PPh 23: Strategi Pembuktian Biaya Subkontraktor dalam Sengketa Pajak PT TFE.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006864.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 10:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lolos dari Jerat PPh 23: Strategi Pembuktian Biaya Subkontraktor dalam Sengketa Pajak PT TFE.

Sengketa Pajak PT TFE: Ekualisasi Akun 'Subcontractor' dan Pengujian Bukti Pemisahan Komponen Jasa

Otoritas pajak seringkali menggunakan teknik ekualisasi antara pos biaya di Laporan Laba Rugi dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 untuk mendeteksi potensi objek pajak yang belum dipotong. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh jo. PMK 141/PMK.03/2015, jasa penunjang dan jasa lain merupakan objek pemotongan pajak yang wajib dipatuhi oleh Wajib Pajak badan sejak saat terutangnya transaksi.

Inti Konflik: Asumsi Selisih Ekualisasi Otoritas Pajak vs Sifat Non-Objek Pengadaan Material dan Upah

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada koreksi Terbanding atas akun 'Subcontractor' sebesar Rp9.479.239.892,00. Terbanding mendalilkan bahwa selisih ekualisasi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong. Di sisi lain, PT TFE selaku Pemohon Banding memberikan bantahan terperinci bahwa nilai tersebut mencakup berbagai jenis transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, seperti pengadaan material, biaya upah tenaga kerja (objek PPh 21), hingga transaksi yang telah dipotong pajak final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Verifikasi Rincian Dokumen Kompeten dan Batasan Pengakuan Koreksi

Majelis Hakim dalam resolusinya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen rincian subkontraktor dan bukti potong pajak lainnya yang relevan. Hakim berpendapat bahwa terhadap rincian biaya yang terbukti merupakan pengadaan barang/material dan pembayaran upah tenaga kerja yang telah dipotong PPh 21, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Sebaliknya, untuk pos biaya yang secara nomenklatur merupakan jasa objek PPh 23 namun tidak didukung bukti pembatalan yang kuat, koreksi tetap dipertahankan oleh Majelis.

Implikasi Putusan: Krusialnya Manajemen Ledger Pemisah Jasa-Material Terhadap Asumsi Sepihak Pemeriksa

Implikasi dari putusan ini menegaskan krusialnya dokumentasi rincian biaya (ledger) yang memisahkan antara komponen jasa dan material serta kepatuhan pemotongan pajak pada masa yang tepat. Kesimpulan dari perkara ini menunjukkan bahwa kemenangan Wajib Pajak sangat bergantung pada kemampuan menyajikan rincian bukti yang kompeten untuk mematahkan asumsi ekualisasi sepihak dari pemeriksa pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006760.15/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-006760.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Sebagian

PUT-006764.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006776.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008530.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008529.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004952.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006865.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006868.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008481.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter