Bagaimana Putusan PPh Badan Menyelamatkan WP dari Jeratan Pajak Bunga Pinjaman Pemegang Saham.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011262.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 11:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bagaimana Putusan PPh Badan Menyelamatkan WP dari Jeratan Pajak Bunga Pinjaman Pemegang Saham.

Sengketa PPh Pasal 23 PT DAP: Pembatalan Secondary Correction atas Bunga Wajar Pinjaman Pemegang Saham

Sengketa ini bermula dari keputusan Terbanding yang menetapkan adanya bunga wajar atas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada PT DAP. Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman dari pemegang saham dapat diberikan tanpa bunga jika memenuhi syarat kumulatif, namun Terbanding menilai syarat tersebut gugur karena pihak pemberi pinjaman dalam kondisi merugi. Akibatnya, Terbanding melakukan secondary correction berupa pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga yang dianggap seharusnya terutang (bunga wajar).

Inti Konflik: Asumsi Nilai Waktu Uang vs Ketiadaan Pembayaran Riil pada Laporan Keuangan Audited 2018

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada keterkaitan antara koreksi biaya bunga pada PPh Badan dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Terbanding berargumen bahwa secara substansi bisnis, pinjaman harus mengandung nilai waktu uang, sementara DAP membantah dengan menyatakan tidak ada bunga yang dibayarkan atau dibukukan dalam laporan keuangan audited 2018. DAP menegaskan bahwa kondisi kesulitan keuangan perusahaan membuat pembayaran bunga menjadi tidak memungkinkan secara faktual.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Sifat Sengketa Aksesoris dan Gugurnya Dasar Hukum Koreksi Turunan

Majelis Hakim memberikan resolusi yang krusial dengan melihat sifat sengketa PPh Pasal 23 ini sebagai sengketa aksesoris. Dalam pertimbangannya, Majelis mencatat bahwa sengketa utama pada PPh Badan (koreksi biaya bunga) telah dibatalkan melalui Putusan Nomor PUT-011258.15/2024/PP/M.XXB. Karena koreksi pokok yang menjadi dasar penghitungan bunga wajar telah dinyatakan tidak berdasar oleh hukum, maka koreksi turunan pada PPh Pasal 23 secara otomatis kehilangan dasar hukumnya.

Implikasi Putusan: Penegasan Prinsip Kepastian Hubungan Antar Jenis Pajak dan Strategi Litigasi Terintegrasi

Implikasi dari putusan ini menegaskan prinsip kepastian hukum dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya mengenai keterkaitan antar jenis pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa koreksi turunan (secondary correction) tidak dapat berdiri sendiri apabila koreksi utamanya telah dibatalkan. Bagi Wajib Pajak, hal ini menunjukkan pentingnya strategi litigasi yang terintegrasi antara sengketa PPh Badan dan PPh Potput untuk memastikan konsistensi hukum.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding DAP karena tidak adanya dasar hukum yang tersisa untuk mempertahankan koreksi setelah putusan PPh Badan dijatuhkan. Kemenangan ini membuktikan bahwa pembuktian ketiadaan aliran dana atau pembebanan biaya secara riil merupakan argumen pertahanan yang kuat dalam menghadapi koreksi bunga wajar.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-0078443.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009408.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009409.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002830.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006760.15/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-006760.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Sebagian

PUT-006764.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006776.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008530.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008529.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter