Sengketa ini bermula dari keputusan Terbanding yang menetapkan adanya bunga wajar atas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada PT DAP. Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman dari pemegang saham dapat diberikan tanpa bunga jika memenuhi syarat kumulatif, namun Terbanding menilai syarat tersebut gugur karena pihak pemberi pinjaman dalam kondisi merugi. Akibatnya, Terbanding melakukan secondary correction berupa pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga yang dianggap seharusnya terutang (bunga wajar).
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada keterkaitan antara koreksi biaya bunga pada PPh Badan dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Terbanding berargumen bahwa secara substansi bisnis, pinjaman harus mengandung nilai waktu uang, sementara DAP membantah dengan menyatakan tidak ada bunga yang dibayarkan atau dibukukan dalam laporan keuangan audited 2018. DAP menegaskan bahwa kondisi kesulitan keuangan perusahaan membuat pembayaran bunga menjadi tidak memungkinkan secara faktual.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang krusial dengan melihat sifat sengketa PPh Pasal 23 ini sebagai sengketa aksesoris. Dalam pertimbangannya, Majelis mencatat bahwa sengketa utama pada PPh Badan (koreksi biaya bunga) telah dibatalkan melalui Putusan Nomor PUT-011258.15/2024/PP/M.XXB. Karena koreksi pokok yang menjadi dasar penghitungan bunga wajar telah dinyatakan tidak berdasar oleh hukum, maka koreksi turunan pada PPh Pasal 23 secara otomatis kehilangan dasar hukumnya.
Implikasi dari putusan ini menegaskan prinsip kepastian hukum dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya mengenai keterkaitan antar jenis pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa koreksi turunan (secondary correction) tidak dapat berdiri sendiri apabila koreksi utamanya telah dibatalkan. Bagi Wajib Pajak, hal ini menunjukkan pentingnya strategi litigasi yang terintegrasi antara sengketa PPh Badan dan PPh Potput untuk memastikan konsistensi hukum.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding DAP karena tidak adanya dasar hukum yang tersisa untuk mempertahankan koreksi setelah putusan PPh Badan dijatuhkan. Kemenangan ini membuktikan bahwa pembuktian ketiadaan aliran dana atau pembebanan biaya secara riil merupakan argumen pertahanan yang kuat dalam menghadapi koreksi bunga wajar.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini