Bukan Sekadar Pemberian Cuma-Cuma: Mengapa Biaya Sampel Manufaktur Wajib Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006760.15/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 11:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Sekadar Pemberian Cuma-Cuma: Mengapa Biaya Sampel Manufaktur Wajib Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Sengketa Pajak PT DI: Legalitas Pembebanan Biaya Sampel Customized Sebagai Komponen Pengurang Penghasilan Bruto

Sengketa klasifikasi biaya sampel sebagai pengurang penghasilan bruto sering menjadi titik konflik antara Wajib Pajak manufaktur dengan otoritas pajak terkait interpretasi Pasal 6 ayat (1) versus Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. Kasus PT DI menegaskan bahwa biaya sampel untuk produk kemasan spesifik (customized) bukanlah pemberian cuma-cuma yang dilarang pembebanannya, melainkan biaya esensial dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Inti Konflik: Tuntutan Daftar Nominatif Biaya Promosi vs Karakteristik Proses Produksi dan Uji Coba Spesifikasi

Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya sampel dengan argumen bahwa transaksi tersebut merupakan pemberian cuma-cuma kepada pelanggan karena tidak disertai daftar nominatif sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK-2/2010 tentang Biaya Promosi. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa sampel tersebut adalah bagian dari proses produksi dan penjualan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi produk dengan mesin pelanggan sebelum pesanan massal dilakukan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penegasan Substansi Ekonomi Biaya 3M dan Pemisahan Klasifikasi Promosi Murni

Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang progresif dengan melihat substansi ekonomi (substance over form). Hakim menilai bahwa dalam industri kemasan yang bersifat khusus, pemberian sampel adalah prasyarat transaksi agar pelanggan dapat melakukan uji coba operasional. Karena tujuannya adalah keberlangsungan bisnis dan pencapaian target penjualan, maka biaya tersebut secara yuridis memenuhi kriteria biaya 3M. Ketiadaan daftar nominatif promosi tidak menggugurkan hak pembebanan biaya karena sampel ini diklasifikasikan sebagai biaya penjualan/produksi, bukan biaya promosi murni.

Implikasi Putusan: Penguatan Dokumentasi Operasional Kontrak dan Pengutamaan Fakta Material Transaksi

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan manufaktur untuk memperkuat dokumentasi operasional yang menunjukkan kaitan langsung antara sampel dengan kontrak penjualan. Kemenangan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal tidak boleh mengesampingkan fakta material mengenai hakikat biaya dalam menjalankan kegiatan usaha.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-0078443.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009408.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009409.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002830.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011262.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-006760.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Sebagian

PUT-006764.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006776.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008530.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008529.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter