Sengketa klasifikasi biaya sampel sebagai pengurang penghasilan bruto sering menjadi titik konflik antara Wajib Pajak manufaktur dengan otoritas pajak terkait interpretasi Pasal 6 ayat (1) versus Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. Kasus PT DI menegaskan bahwa biaya sampel untuk produk kemasan spesifik (customized) bukanlah pemberian cuma-cuma yang dilarang pembebanannya, melainkan biaya esensial dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya sampel dengan argumen bahwa transaksi tersebut merupakan pemberian cuma-cuma kepada pelanggan karena tidak disertai daftar nominatif sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK-2/2010 tentang Biaya Promosi. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa sampel tersebut adalah bagian dari proses produksi dan penjualan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi produk dengan mesin pelanggan sebelum pesanan massal dilakukan.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang progresif dengan melihat substansi ekonomi (substance over form). Hakim menilai bahwa dalam industri kemasan yang bersifat khusus, pemberian sampel adalah prasyarat transaksi agar pelanggan dapat melakukan uji coba operasional. Karena tujuannya adalah keberlangsungan bisnis dan pencapaian target penjualan, maka biaya tersebut secara yuridis memenuhi kriteria biaya 3M. Ketiadaan daftar nominatif promosi tidak menggugurkan hak pembebanan biaya karena sampel ini diklasifikasikan sebagai biaya penjualan/produksi, bukan biaya promosi murni.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan manufaktur untuk memperkuat dokumentasi operasional yang menunjukkan kaitan langsung antara sampel dengan kontrak penjualan. Kemenangan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal tidak boleh mengesampingkan fakta material mengenai hakikat biaya dalam menjalankan kegiatan usaha.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini