Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN secara jabatan melalui teknik audit investigatif berbasis akumulasi saldo kredit rekening bank tanpa memisahkan transaksi non-objek pajak. Sengketa ini berfokus pada penerapan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang memberikan wewenang kepada Tergugat untuk menetapkan pajak secara jabatan ketika Wajib Pajak dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Namun, esensi keadilan dalam perpajakan menuntut bahwa setiap ketetapan harus didasarkan pada data konkret yang mencerminkan realitas ekonomi, bukan sekadar asumsi dari total mutasi perbankan yang bersifat bruto.
Inti konflik bermula ketika Tergugat menggabungkan mutasi dari 10 rekening bank berbeda, termasuk milik istri dan anak Penggugat, dan mengklaim seluruh dana masuk sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan. Tergugat berargumen bahwa ketidakhadiran dokumen pembukuan selama pemeriksaan memberikan legalitas penuh untuk melakukan estimasi omzet. Sebaliknya, Penggugat melancarkan bantahan keras dengan membuktikan bahwa sebagian besar mutasi tersebut merupakan hasil dari fasilitas Sweep Online—sebuah mekanisme otomatisasi perbankan yang memindahkan dana antar rekening pribadi—serta adanya aliran dana pinjaman bank dan operasional usaha anak yang berbeda entitas, yang secara hukum bukan merupakan objek PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berimbang dengan mengedepankan prinsip substance over form. Meskipun secara prosedural penerbitan keputusan dianggap sah, Majelis Hakim melakukan penilaian mendalam terhadap bukti-bukti perbankan yang dihadirkan dalam persidangan. Hakim berpendapat bahwa mutasi antar rekening pribadi dan pinjaman bank tidak boleh diklasifikasikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dengan merujuk pada bukti dari Bank Mandiri dan bukti pinjaman BNI, Majelis secara otoritatif menghitung kembali DPP PPN secara proporsional dan membatalkan sebagian koreksi Tergugat.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa meskipun DJP memiliki wewenang penetapan jabatan, Wajib Pajak tetap memiliki hak konstitusional untuk membuktikan ketidakbenaran materiil dari ketetapan tersebut melalui jalur gugatan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk senantiasa menjaga kerapian dokumentasi perbankan guna memitigasi risiko dianggap sebagai omzet usaha. Kesimpulannya, transparansi mutasi rekening dan keberadaan bukti pendukung dari pihak ketiga (perbankan) menjadi faktor krusial dalam memenangkan sengketa pajak atas koreksi arus kas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini