Mengapa Koreksi PPN Otomatis Gugur Saat Sengketa PPh Badan Menang?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006865.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 10:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Koreksi PPN Otomatis Gugur Saat Sengketa PPh Badan Menang?

Sengketa Pajak PT TFE: Pembatalan Koreksi Turunan DPP PPN Atas Pengujian Arus Piutang Mutasi Rekening Bank

Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp4.458.211.228,00 didasarkan pada metode pengujian arus piutang melalui mutasi rekening bank yang dianggap sebagai peredaran usaha tambahan. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, namun dalam kasus PT TFE, Terbanding menyamaratakan semua uang masuk sebagai pelunasan piutang usaha tanpa memilah item non-objek PPN. Konflik meruncing ketika Pemohon Banding mampu membuktikan bahwa mutasi tersebut mencakup pinjaman afiliasi, transfer antar rekening internal, dan biaya administrasi yang bukan merupakan penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Aspek Yuridis Derivative Correction dan Prinsip Konsistensi Hasil Putusan PPh Badan

Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat krusial dalam pertimbangan hukumnya dengan mengaitkan sengketa ini pada sengketa PPh Badan tahun pajak yang sama. Karena koreksi DPP PPN ini merupakan koreksi turunan (derivative correction) dari koreksi peredaran usaha PPh Badan yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Majelis Hakim, maka secara hukum dasar pengenaan pajaknya menjadi tidak relevan lagi. Putusan ini menegaskan prinsip konsistensi hukum di mana keabsahan koreksi pajak pertambahan nilai sangat bergantung pada validitas koreksi penghasilan bruto di sisi PPh.

Implikasi Putusan: Pentingnya Mengawal Keterkaitan Antar Jenis Pajak Dalam Proses Litigasi Wajib Pajak

Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya mengawal keterkaitan antar jenis pajak dalam proses litigasi guna memastikan pemulihan hak yang komprehensif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006760.15/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-006760.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Sebagian

PUT-006764.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006776.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008530.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008529.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004952.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006864.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006868.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008481.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter