Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp4.458.211.228,00 didasarkan pada metode pengujian arus piutang melalui mutasi rekening bank yang dianggap sebagai peredaran usaha tambahan. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, namun dalam kasus PT TFE, Terbanding menyamaratakan semua uang masuk sebagai pelunasan piutang usaha tanpa memilah item non-objek PPN. Konflik meruncing ketika Pemohon Banding mampu membuktikan bahwa mutasi tersebut mencakup pinjaman afiliasi, transfer antar rekening internal, dan biaya administrasi yang bukan merupakan penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat krusial dalam pertimbangan hukumnya dengan mengaitkan sengketa ini pada sengketa PPh Badan tahun pajak yang sama. Karena koreksi DPP PPN ini merupakan koreksi turunan (derivative correction) dari koreksi peredaran usaha PPh Badan yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Majelis Hakim, maka secara hukum dasar pengenaan pajaknya menjadi tidak relevan lagi. Putusan ini menegaskan prinsip konsistensi hukum di mana keabsahan koreksi pajak pertambahan nilai sangat bergantung pada validitas koreksi penghasilan bruto di sisi PPh.
Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya mengawal keterkaitan antar jenis pajak dalam proses litigasi guna memastikan pemulihan hak yang komprehensif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini