Omzet Miliaran Batal Dikoreksi Hanya Karena Beda Data Ekualisasi PPN

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006909.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 09:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Omzet Miliaran Batal Dikoreksi Hanya Karena Beda Data Ekualisasi PPN

Sengketa Pajak PT Perusahaan Dagang & Industry Panamas: Pembatalan Koreksi Ekualisasi Peredaran Usaha PPh Badan

Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2020 senilai Rp 16.096.071.144,00 menggunakan instrumen pengujian ekualisasi data Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Koreksi tersebut didasarkan pada asumsi bahwa setiap penyerahan yang tercatat dalam sistem informasi perpajakan otomatis merupakan penghasilan bruto objek PPh Badan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Inti Konflik: Asumsi Selisih Sistem Otoritas Pajak vs Sifat Non-Objek Transaksi Titipan dan Hutang

Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan selisih antara nilai penyerahan di SPT Masa PPN dengan peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan milik PT Perusahaan Dagang & Industri Panamas. Terbanding bersikuh bahwa selisih tersebut adalah objek pajak karena Wajib Pajak dianggap tidak mampu membuktikan sebaliknya selama proses pemeriksaan. Namun, Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa selisih tersebut berasal dari akun "Hutang Lain-Lain" dan transaksi "Titipan" yang secara akuntansi bersifat non-objek pajak. Pemohon Banding menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah alat bantu administratif, bukan bukti materiil adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Batasan Yuridis Alat Bantu Ekualisasi dan Validitas Jurnal Pembukuan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ekualisasi memang instrumen pengujian yang valid, namun memiliki batasan yuridis. Hakim menilai bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya aliran uang atau penyerahan barang yang nyata atas selisih tersebut. Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti pembukuan yang solid, termasuk jurnal umum dan rekening koran, yang membuktikan bahwa saldo tersebut adalah utang piutang dengan pihak ketiga, bukan penjualan.

Implikasi Putusan: Keharusan Pengujian Substantif Hakikat Transaksi dan Perlindungan Hukum Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak diperkenankan melakukan koreksi hanya berdasarkan selisih angka tanpa melakukan pengujian substantif atas hakikat transaksi. Kemenangan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa pembukuan yang konsisten dan bukti pendukung yang lengkap adalah perlindungan utama dalam menghadapi koreksi hasil ekualisasi. Majelis Hakim akhirnya membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tidak memenuhi aspek pembuktian materiil.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006760.15/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-006760.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Sebagian

PUT-006764.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006776.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008530.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008529.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004952.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006864.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006865.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006868.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter