Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2020 senilai Rp 16.096.071.144,00 menggunakan instrumen pengujian ekualisasi data Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Koreksi tersebut didasarkan pada asumsi bahwa setiap penyerahan yang tercatat dalam sistem informasi perpajakan otomatis merupakan penghasilan bruto objek PPh Badan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan selisih antara nilai penyerahan di SPT Masa PPN dengan peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan milik PT Perusahaan Dagang & Industri Panamas. Terbanding bersikuh bahwa selisih tersebut adalah objek pajak karena Wajib Pajak dianggap tidak mampu membuktikan sebaliknya selama proses pemeriksaan. Namun, Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa selisih tersebut berasal dari akun "Hutang Lain-Lain" dan transaksi "Titipan" yang secara akuntansi bersifat non-objek pajak. Pemohon Banding menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah alat bantu administratif, bukan bukti materiil adanya tambahan kemampuan ekonomis.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ekualisasi memang instrumen pengujian yang valid, namun memiliki batasan yuridis. Hakim menilai bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya aliran uang atau penyerahan barang yang nyata atas selisih tersebut. Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti pembukuan yang solid, termasuk jurnal umum dan rekening koran, yang membuktikan bahwa saldo tersebut adalah utang piutang dengan pihak ketiga, bukan penjualan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak diperkenankan melakukan koreksi hanya berdasarkan selisih angka tanpa melakukan pengujian substantif atas hakikat transaksi. Kemenangan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa pembukuan yang konsisten dan bukti pendukung yang lengkap adalah perlindungan utama dalam menghadapi koreksi hasil ekualisasi. Majelis Hakim akhirnya membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tidak memenuhi aspek pembuktian materiil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini