Bagaimana PT BSSP Membatalkan Koreksi Milyaran Rupiah.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006868.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 10:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bagaimana PT BSSP Membatalkan Koreksi Milyaran Rupiah.

Sengketa Pajak PT BSSP: Ekualisasi General Ledger dan Pengabulan Sebagian Koreksi DPP PPh Pasal 21

Sengketa perpajakan sering kali berawal dari perbedaan interpretasi data buku besar (General Ledger) saat proses pemeriksaan, sebagaimana dialami oleh PT BSSP. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 senilai Rp7.388.357.123,00. Inti konflik ini terletak pada metode ekualisasi biaya oleh otoritas pajak yang menganggap saldo akun tertentu sebagai objek pajak yang belum dipotong, sementara Wajib Pajak berargumen bahwa saldo tersebut mencakup akun perantara, biaya material, serta transaksi dengan mitra yang memiliki Surat Keterangan PP 23.

Inti Konflik: Tudingan Ketidakkonsistenan Dokumen vs Pembuktian Risiko Penghitungan Ganda

Dalam persidangan, Terbanding mempertahankan koreksinya dengan argumen bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam memberikan alasan dan gagal menunjukkan bukti pendukung dokumen sumber yang memadai untuk mematahkan hasil ekualisasi. Di sisi lain, Pemohon Banding secara gigih membuktikan bahwa akun seperti Oil Mill Current A/c hanyalah akun perantara untuk pembayaran gaji ekspatriat yang telah dicatat di akun lain, sehingga ekualisasi Terbanding menyebabkan penghitungan ganda (double counting). Selain itu, Pemohon Banding melampirkan bukti potong PPh 21 final atas pesangon yang membuktikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Koreksi Akun Perantara Dibatalkan, Pos Biaya Perawatan Tetap Dipertahankan

Majelis Hakim melakukan penelaahan mendalam terhadap fakta hukum dan bukti yang diajukan. Hakim sepakat dengan Pemohon Banding mengenai akun perantara Oil Mill Current A/c sebesar Rp2.438.104.129,00 yang seharusnya tidak dimasukkan dalam ekualisasi karena akan menyebabkan beban pajak ganda. Namun, untuk pos biaya lain seperti perawatan kebun (weeding, pruning) dan pemeliharaan jalan, Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat merinci dokumen sumber secara spesifik dan konsisten sesuai dengan data buku besar.

Implikasi Putusan: Kunci Kekuatan Bukti Fisik dan Konsistensi Rekonsiliasi Potput Sejak Tahap Pemeriksaan

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan ketajaman rekonsiliasi antara buku besar dengan objek potput sejak tahap pemeriksaan. Resolusi Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian banding menunjukkan bahwa kekuatan bukti fisik dan konsistensi argumen adalah kunci dalam memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak. Pemohon Banding berhasil memulihkan sebagian haknya melalui pembuktian akun perantara dan bukti potong yang valid.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006760.15/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-006760.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Sebagian

PUT-006764.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006776.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008530.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008529.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004952.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006864.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006865.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008481.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter