Sengketa perpajakan sering kali berawal dari perbedaan interpretasi data buku besar (General Ledger) saat proses pemeriksaan, sebagaimana dialami oleh PT BSSP. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 senilai Rp7.388.357.123,00. Inti konflik ini terletak pada metode ekualisasi biaya oleh otoritas pajak yang menganggap saldo akun tertentu sebagai objek pajak yang belum dipotong, sementara Wajib Pajak berargumen bahwa saldo tersebut mencakup akun perantara, biaya material, serta transaksi dengan mitra yang memiliki Surat Keterangan PP 23.
Dalam persidangan, Terbanding mempertahankan koreksinya dengan argumen bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam memberikan alasan dan gagal menunjukkan bukti pendukung dokumen sumber yang memadai untuk mematahkan hasil ekualisasi. Di sisi lain, Pemohon Banding secara gigih membuktikan bahwa akun seperti Oil Mill Current A/c hanyalah akun perantara untuk pembayaran gaji ekspatriat yang telah dicatat di akun lain, sehingga ekualisasi Terbanding menyebabkan penghitungan ganda (double counting). Selain itu, Pemohon Banding melampirkan bukti potong PPh 21 final atas pesangon yang membuktikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi.
Majelis Hakim melakukan penelaahan mendalam terhadap fakta hukum dan bukti yang diajukan. Hakim sepakat dengan Pemohon Banding mengenai akun perantara Oil Mill Current A/c sebesar Rp2.438.104.129,00 yang seharusnya tidak dimasukkan dalam ekualisasi karena akan menyebabkan beban pajak ganda. Namun, untuk pos biaya lain seperti perawatan kebun (weeding, pruning) dan pemeliharaan jalan, Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat merinci dokumen sumber secara spesifik dan konsisten sesuai dengan data buku besar.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan ketajaman rekonsiliasi antara buku besar dengan objek potput sejak tahap pemeriksaan. Resolusi Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian banding menunjukkan bahwa kekuatan bukti fisik dan konsistensi argumen adalah kunci dalam memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak. Pemohon Banding berhasil memulihkan sebagian haknya melalui pembuktian akun perantara dan bukti potong yang valid.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini