Sengketa antara PT AKI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada interpretasi kriteria subjek pajak "Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu" menurut PP 23 Tahun 2018. DJP melakukan koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp12,2 miliar terhadap PT AKI untuk Masa Pajak Juni 2021. Dasar koreksi Terbanding adalah status Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak baru yang tidak menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh, sehingga secara sistem dianggap wajib menggunakan skema PPh Final 0,5% meskipun peredaran brutonya telah melampaui ambang batas Rp4,8 miliar pada tahun berjalan.
Terbanding bersikeras bahwa berdasarkan PMK-99/PMK.03/2018, Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 langsung dikenai PPh Final kecuali menyampaikan pemberitahuan memilih tarif umum. Di sisi lain, PT AKI berargumen bahwa mereka adalah perusahaan skala besar dengan modal disetor Rp25 miliar yang secara substansi ekonomi dan hukum (UU UMKM) tidak masuk kategori UMKM. Pemohon Banding menegaskan bahwa SKT mereka mencantumkan kewajiban PPh sesuai UU PPh, dan penggunaan skema PPh Final bagi perusahaan dengan omzet bulanan mencapai belasan miliar rupiah adalah bentuk pemaksaan aturan yang tidak relevan.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang mendalam dengan menggunakan metode penafsiran sistematis dan teleologis. Hakim berpendapat bahwa ratio legis (tujuan hukum) dari PP 23/2018 adalah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM sebagai sarana pembelajaran pembukuan. Fakta hukum menunjukkan bahwa PT AKI memiliki modal Rp25 miliar dan pada bulan pertama operasional (April 2021) sudah mencatatkan omzet Rp12,2 miliar. Dengan demikian, kriteria peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun secara nyata tidak terpenuhi. Majelis menyatakan bahwa ketentuan teknis mengenai pemberitahuan tidak boleh menegasikan hakikat subjek pajak yang sejak awal bukan merupakan target kebijakan PP 23/2018.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi kepastian hukum Wajib Pajak baru berskala besar. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa substansi kriteria subjek pajak mengungguli prosedur administratif formal dalam hal penerapan tarif PPh Final UMKM. Bagi dunia usaha, kasus ini menjadi preseden bahwa perusahaan dengan modal besar dan proyeksi omzet tinggi tidak serta-merta dapat "dipaksa" masuk ke dalam skema UMKM hanya karena alasan administratif, sepanjang substansi ekonominya memang bukan merupakan UMKM.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini