Modal 25 Miliar Tapi Dipaksa Pakai PPh UMKM? Intip Kemenangan PT AKI Melawan Koreksi PPh Final di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005576.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 14:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Modal 25 Miliar Tapi Dipaksa Pakai PPh UMKM? Intip Kemenangan PT AKI Melawan Koreksi PPh Final di Pengadilan Pajak

Sengketa Interpretasi Kriteria Subjek Pajak PP 23 Tahun 2018

Sengketa antara PT AKI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada interpretasi kriteria subjek pajak "Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu" menurut PP 23 Tahun 2018. DJP melakukan koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp12,2 miliar terhadap PT AKI untuk Masa Pajak Juni 2021. Dasar koreksi Terbanding adalah status Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak baru yang tidak menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh, sehingga secara sistem dianggap wajib menggunakan skema PPh Final 0,5% meskipun peredaran brutonya telah melampaui ambang batas Rp4,8 miliar pada tahun berjalan.

Argumen Formalitas PMK-99 vs Substansi Ekonomi PT AKI

Terbanding bersikeras bahwa berdasarkan PMK-99/PMK.03/2018, Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 langsung dikenai PPh Final kecuali menyampaikan pemberitahuan memilih tarif umum. Di sisi lain, PT AKI berargumen bahwa mereka adalah perusahaan skala besar dengan modal disetor Rp25 miliar yang secara substansi ekonomi dan hukum (UU UMKM) tidak masuk kategori UMKM. Pemohon Banding menegaskan bahwa SKT mereka mencantumkan kewajiban PPh sesuai UU PPh, dan penggunaan skema PPh Final bagi perusahaan dengan omzet bulanan mencapai belasan miliar rupiah adalah bentuk pemaksaan aturan yang tidak relevan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Ratio Legis

Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang mendalam dengan menggunakan metode penafsiran sistematis dan teleologis. Hakim berpendapat bahwa ratio legis (tujuan hukum) dari PP 23/2018 adalah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM sebagai sarana pembelajaran pembukuan. Fakta hukum menunjukkan bahwa PT AKI memiliki modal Rp25 miliar dan pada bulan pertama operasional (April 2021) sudah mencatatkan omzet Rp12,2 miliar. Dengan demikian, kriteria peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun secara nyata tidak terpenuhi. Majelis menyatakan bahwa ketentuan teknis mengenai pemberitahuan tidak boleh menegasikan hakikat subjek pajak yang sejak awal bukan merupakan target kebijakan PP 23/2018.

Implikasi Putusan bagi Kepastian Hukum Wajib Pajak

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi kepastian hukum Wajib Pajak baru berskala besar. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa substansi kriteria subjek pajak mengungguli prosedur administratif formal dalam hal penerapan tarif PPh Final UMKM. Bagi dunia usaha, kasus ini menjadi preseden bahwa perusahaan dengan modal besar dan proyeksi omzet tinggi tidak serta-merta dapat "dipaksa" masuk ke dalam skema UMKM hanya karena alasan administratif, sepanjang substansi ekonominya memang bukan merupakan UMKM.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006063.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000343.162022PPM.VIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009482.16/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005977.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000358.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -009481.15/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000362.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009390.16/2023/PP/M.IIIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005579.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008234.992024PPM.IIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter