Mengulas Kemenangan Manis PT SII dalam Sengketa PPh Pasal 21 di Pengadilan Pajak 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006863.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 15:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengulas Kemenangan Manis PT SII dalam Sengketa PPh Pasal 21 di Pengadilan Pajak 

Sengketa PPh Pasal 21 atas Koin Loyalitas E-Commerce: Kasus PT SII

Latar Belakang Klasifikasi Koin Loyalitas sebagai Objek Pajak

Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh serta PER-11/PJ/2015 menjadi episentrum sengketa antara otoritas pajak dan penyelenggara platform e-commerce terkait klasifikasi koin loyalitas sebagai objek pemotongan pajak. Sengketa ini berakar pada koreksi Terbanding atas akun S&M-Coin yang dianggap sebagai hadiah sehubungan dengan kegiatan yang menambah kemampuan ekonomis bagi penerimanya. Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa koin tersebut merupakan instrumen pemasaran yang melekat pada transaksi jual beli.

Inti Konflik: Ekualisasi Biaya vs Karakteristik Hadiah Langsung (Diskon)

Inti konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi biaya dan menyimpulkan bahwa pemberian koin kepada pengguna—baik melalui daily login, games, maupun ulasan produk—merupakan imbalan jasa atau hadiah yang memenuhi kualifikasi objek PPh Pasal 21. Di sisi lain, PT SII sebagai Pemohon Banding menegaskan bahwa koin tersebut adalah poin loyalitas yang tidak dapat dicairkan menjadi uang tunai dan hanya berfungsi sebagai pengurang harga (diskon) pada transaksi berikutnya, sehingga diklasifikasikan sebagai hadiah langsung yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan regulasi teknis yang berlaku.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Penerapan PER-11/PJ/2015

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum bagi pelaku usaha. Majelis menilai bahwa koin tersebut diberikan secara langsung kepada seluruh pengguna tanpa diundi dan memerlukan adanya transaksi pembelian terlebih dahulu untuk dapat dimanfaatkan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-11/PJ/2015, hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa yang diberikan kepada seluruh pembeli/konsumen akhir tanpa diundi tidak dipotong PPh Pasal 21. Majelis berkeyakinan bahwa hubungan antara platform dan pengguna dalam pemberian koin ini bukanlah hubungan penyelenggara dan peserta kegiatan sebagaimana dimaksud dalam PMK 252/PMK.03/2008.

Implikasi Putusan bagi Industri Digital dan Yurisprudensi Hukum

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi industri digital di Indonesia, karena memberikan penegasan bahwa program loyalitas berbasis poin bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 sepanjang kriteria hadiah langsung terpenuhi. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi otoritas pajak untuk lebih berhati-hati dalam melakukan ekualisasi biaya tanpa mendalami substansi ekonomi dan teknis dari suatu transaksi digital. Kemenangan ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam mempertahankan argumen bahwa diskon atau potongan harga, dalam bentuk apapun (termasuk koin), tidak serta-merta menjadi objek pajak penghasilan di tingkat pengguna akhir.

Kesimpulan Akhir Batasan Imbalan Jasa dan Strategi Promosi

Secara keseluruhan, kasus ini menjadi yurisprudensi penting yang memperjelas batas antara imbalan atas kegiatan dan strategi promosi penjualan. Putusan ini mengonfirmasi bahwa selama instrumen tersebut berfungsi sebagai pengurang harga dan diberikan secara masal tanpa undian, maka tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 bagi penyelenggara platform.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002232.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003049.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003133.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005920.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006726.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007136.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008470.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011793.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000059.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter