Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh serta PER-11/PJ/2015 menjadi episentrum sengketa antara otoritas pajak dan penyelenggara platform e-commerce terkait klasifikasi koin loyalitas sebagai objek pemotongan pajak. Sengketa ini berakar pada koreksi Terbanding atas akun S&M-Coin yang dianggap sebagai hadiah sehubungan dengan kegiatan yang menambah kemampuan ekonomis bagi penerimanya. Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa koin tersebut merupakan instrumen pemasaran yang melekat pada transaksi jual beli.
Inti konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi biaya dan menyimpulkan bahwa pemberian koin kepada pengguna—baik melalui daily login, games, maupun ulasan produk—merupakan imbalan jasa atau hadiah yang memenuhi kualifikasi objek PPh Pasal 21. Di sisi lain, PT SII sebagai Pemohon Banding menegaskan bahwa koin tersebut adalah poin loyalitas yang tidak dapat dicairkan menjadi uang tunai dan hanya berfungsi sebagai pengurang harga (diskon) pada transaksi berikutnya, sehingga diklasifikasikan sebagai hadiah langsung yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan regulasi teknis yang berlaku.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum bagi pelaku usaha. Majelis menilai bahwa koin tersebut diberikan secara langsung kepada seluruh pengguna tanpa diundi dan memerlukan adanya transaksi pembelian terlebih dahulu untuk dapat dimanfaatkan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-11/PJ/2015, hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa yang diberikan kepada seluruh pembeli/konsumen akhir tanpa diundi tidak dipotong PPh Pasal 21. Majelis berkeyakinan bahwa hubungan antara platform dan pengguna dalam pemberian koin ini bukanlah hubungan penyelenggara dan peserta kegiatan sebagaimana dimaksud dalam PMK 252/PMK.03/2008.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi industri digital di Indonesia, karena memberikan penegasan bahwa program loyalitas berbasis poin bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 sepanjang kriteria hadiah langsung terpenuhi. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi otoritas pajak untuk lebih berhati-hati dalam melakukan ekualisasi biaya tanpa mendalami substansi ekonomi dan teknis dari suatu transaksi digital. Kemenangan ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam mempertahankan argumen bahwa diskon atau potongan harga, dalam bentuk apapun (termasuk koin), tidak serta-merta menjadi objek pajak penghasilan di tingkat pengguna akhir.
Secara keseluruhan, kasus ini menjadi yurisprudensi penting yang memperjelas batas antara imbalan atas kegiatan dan strategi promosi penjualan. Putusan ini mengonfirmasi bahwa selama instrumen tersebut berfungsi sebagai pengurang harga dan diberikan secara masal tanpa undian, maka tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 bagi penyelenggara platform.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini