Koreksi Biaya Intra-Grup Bisa Berujung Tuduhan Dividen Terselubung Meski Perusahaan Merugi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000059.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Biaya Intra-Grup Bisa Berujung Tuduhan Dividen Terselubung Meski Perusahaan Merugi

Sengketa Transfer Pricing atas Secondary Adjustment dan Dividen Terselubung: Putusan Nomor PUT-000059.13/2023/PP/M.XA

Latar Belakang Reklasifikasi Biaya Jasa Menjadi Dividen Terselubung

Otoritas pajak sering kali menerapkan konsep secondary adjustment dengan mereklasifikasi biaya jasa hubungan istimewa yang tidak diakui secara primer menjadi dividen terselubung sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Sengketa dalam Putusan Nomor PUT-000059.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025 menjadi preseden penting mengenai batasan yuridis penerapan dividen terselubung, terutama ketika penerima pembayaran bukanlah pemegang saham langsung dan kondisi keuangan perusahaan sedang dalam keadaan rugi fiskal maupun komersial.

Inti Konflik Hukum: Uji Manfaat vs Kriteria Subjektif Penerima Pembayaran

Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas biaya Commissions Paid dan Regional Cost Sharing yang dibayarkan Pemohon Banding kepada vBWAPPL di Singapura karena dianggap tidak memenuhi uji manfaat. Terbanding kemudian mereklasifikasi pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020, yang berimplikasi pada terutangnya PPh Pasal 26. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa vBWAPPL bukan merupakan pemegang saham, sehingga secara definisi hukum pajak maupun UU Perseroan Terbatas, pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai dividen.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim mengenai Hubungan Kepemilikan Saham

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa dividen terselubung hanya dapat terjadi jika terdapat hubungan kepemilikan saham antara pihak yang membayar dan yang menerima. Karena vBWAPPL bukan pemegang saham PT VB WAP (Pemohon Banding), maka klasifikasi sebagai dividen tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, Majelis menyoroti fakta bahwa Pemohon Banding dalam posisi rugi, sehingga secara korporasi tidak ada laba yang dapat didistribusikan sebagai dividen.

Implikasi Krusial bagi Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan transfer pricing. Meskipun sebuah biaya mungkin dikoreksi secara primer di PPh Badan, tidak serta-merta biaya tersebut dapat ditarik menjadi objek PPh Pasal 26 sebagai dividen jika kriteria subjektif pemegang saham tidak terpenuhi. Hal ini menegaskan bahwa kepastian hukum dan definisi formal dalam UU PPh harus tetap dijunjung tinggi di atas asumsi administratif semata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005920.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006726.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006863.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007136.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008470.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011793.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00069.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000108.15/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter