Otoritas pajak sering kali menerapkan konsep secondary adjustment dengan mereklasifikasi biaya jasa hubungan istimewa yang tidak diakui secara primer menjadi dividen terselubung sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Sengketa dalam Putusan Nomor PUT-000059.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025 menjadi preseden penting mengenai batasan yuridis penerapan dividen terselubung, terutama ketika penerima pembayaran bukanlah pemegang saham langsung dan kondisi keuangan perusahaan sedang dalam keadaan rugi fiskal maupun komersial.
Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas biaya Commissions Paid dan Regional Cost Sharing yang dibayarkan Pemohon Banding kepada vBWAPPL di Singapura karena dianggap tidak memenuhi uji manfaat. Terbanding kemudian mereklasifikasi pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020, yang berimplikasi pada terutangnya PPh Pasal 26. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa vBWAPPL bukan merupakan pemegang saham, sehingga secara definisi hukum pajak maupun UU Perseroan Terbatas, pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai dividen.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa dividen terselubung hanya dapat terjadi jika terdapat hubungan kepemilikan saham antara pihak yang membayar dan yang menerima. Karena vBWAPPL bukan pemegang saham PT VB WAP (Pemohon Banding), maka klasifikasi sebagai dividen tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, Majelis menyoroti fakta bahwa Pemohon Banding dalam posisi rugi, sehingga secara korporasi tidak ada laba yang dapat didistribusikan sebagai dividen.
Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan transfer pricing. Meskipun sebuah biaya mungkin dikoreksi secara primer di PPh Badan, tidak serta-merta biaya tersebut dapat ditarik menjadi objek PPh Pasal 26 sebagai dividen jika kriteria subjektif pemegang saham tidak terpenuhi. Hal ini menegaskan bahwa kepastian hukum dan definisi formal dalam UU PPh harus tetap dijunjung tinggi di atas asumsi administratif semata.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini