Mengapa Dokumen Ekspor Lebih Sakti dari Sekadar Rekonsiliasi Fiskal?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011793.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Dokumen Ekspor Lebih Sakti dari Sekadar Rekonsiliasi Fiskal?

Sengketa Ekualisasi DPP PPN atas Selisih Waktu Pengakuan Pendapatan Ekspor: Kasus PT MI

Latar Belakang Koreksi DPP PPN dan Asumsi Ekualisasi

Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari 2018 terhadap PT MI didasarkan pada hasil ekuitas data peredaran usaha antara Laporan Keuangan audit dengan SPT PPN. Otoritas pajak berasumsi bahwa selisih pendapatan yang belum dilaporkan dalam SPT PPN merupakan penyerahan dalam negeri yang terutang PPN. Namun, inti konflik ini berakar pada perbedaan titik pengakuan pendapatan (timing difference) antara standar akuntansi komersial yang menggunakan accrual basis saat barang keluar gudang dengan ketentuan perpajakan yang merujuk pada tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Kekuatan Dokumen PEB

Dalam persidangan, PT MI berhasil membuktikan bahwa selisih sebesar Rp14.717.375.328 bukan merupakan penyerahan lokal yang disembunyikan, melainkan transaksi ekspor yang telah dilaporkan pada masa pajak yang berbeda sesuai dengan tanggal validasi PEB oleh Bea Cukai. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa dalam sengketa ekspor, bukti formil berupa dokumen PEB yang telah mendapat persetujuan ekspor adalah bukti absolut yang menggugurkan asumsi Terbanding.

Resolusi Akhir Sengketa dan Implikasi Administrasi Pajak

Resolusi kasus ini berakhir dengan dikabulkannya seluruh permohonan banding PT MI karena Majelis menilai tidak terdapat objek pajak yang tidak dilaporkan. Implikasi putusan ini mempertegas pentingnya ketelitian administrasi dokumen ekspor sebagai tameng utama menghadapi koreksi berbasis ekuitas data pendapatan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005920.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006726.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006863.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007136.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008470.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000059.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00069.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000108.15/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter