Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari 2018 terhadap PT MI didasarkan pada hasil ekuitas data peredaran usaha antara Laporan Keuangan audit dengan SPT PPN. Otoritas pajak berasumsi bahwa selisih pendapatan yang belum dilaporkan dalam SPT PPN merupakan penyerahan dalam negeri yang terutang PPN. Namun, inti konflik ini berakar pada perbedaan titik pengakuan pendapatan (timing difference) antara standar akuntansi komersial yang menggunakan accrual basis saat barang keluar gudang dengan ketentuan perpajakan yang merujuk pada tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Dalam persidangan, PT MI berhasil membuktikan bahwa selisih sebesar Rp14.717.375.328 bukan merupakan penyerahan lokal yang disembunyikan, melainkan transaksi ekspor yang telah dilaporkan pada masa pajak yang berbeda sesuai dengan tanggal validasi PEB oleh Bea Cukai. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa dalam sengketa ekspor, bukti formil berupa dokumen PEB yang telah mendapat persetujuan ekspor adalah bukti absolut yang menggugurkan asumsi Terbanding.
Resolusi kasus ini berakhir dengan dikabulkannya seluruh permohonan banding PT MI karena Majelis menilai tidak terdapat objek pajak yang tidak dilaporkan. Implikasi putusan ini mempertegas pentingnya ketelitian administrasi dokumen ekspor sebagai tameng utama menghadapi koreksi berbasis ekuitas data pendapatan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini