Strategi Menghadapi Koreksi Transfer Pricing: Belajar dari Sengketa Metode RPM PT JP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006726.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Transfer Pricing: Belajar dari Sengketa Metode RPM PT JP

Sengketa Transfer Pricing atas Reklasifikasi Metode RPM vs TNMM: Kasus PT JP

Latar Belakang Koreksi Harga Pokok Penjualan dan Profil Risiko

Sengketa harga transfer pada PT JP (Pemohon Banding) memuncak ketika Terbanding melakukan koreksi signifikan atas Harga Pokok Penjualan senilai USD 4,602,889.00 melalui reklasifikasi metode pengujian kewajaran. Inti konflik bermula dari perbedaan fundamental dalam menentukan profil risiko entitas; Terbanding memandang Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor yang tidak memiliki aset strategis seperti tangki penyimpanan, sehingga metode Resale Price Method (RPM) dianggap paling tepat untuk menguji margin laba kotor. Sebaliknya, Pemohon Banding bersikeras menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan alasan keterbatasan data pembanding yang memiliki struktur biaya identik di level laba kotor, serta adanya perbedaan fungsi yang signifikan pada perusahaan pembanding yang ditemukan Terbanding.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Pembersihan Data Pembanding

Majelis Hakim memberikan resolusi yang moderat dengan melakukan pengujian mendalam terhadap kualitas data pembanding. Hakim berpendapat bahwa secara teoretis, RPM memang lebih superior untuk distributor tanpa nilai tambah manufaktur, namun validitasnya sangat bergantung pada kesebandingan fungsi yang ketat. Dalam pertimbangannya, Hakim melakukan "pembersihan" terhadap daftar pembanding Terbanding, mengeliminasi entitas yang tidak sebanding secara fungsional (seperti bunker trader), dan menetapkan angka Gross Profit Margin (GPM) median baru sebesar 9,44%.

Putusan Akhir dan Implikasi terhadap Analisis Fungsional Wajib Pajak

Putusan ini menegaskan bahwa meskipun otoritas pajak memiliki preferensi terhadap metode tertentu, akurasi pemilihan data pembanding tetap menjadi kunci utama dalam menentukan kewajaran transaksi. Implikasinya, Wajib Pajak harus memperkuat analisis fungsional dan dokumentasi benchmarking untuk memitigasi risiko reklasifikasi metode oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002232.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003049.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003133.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005920.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006863.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007136.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008470.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011793.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter