BUT Migas Berhasil Batalkan Koreksi Tarif BPT 20% Melalui P3B.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007136.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 15:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
BUT Migas Berhasil Batalkan Koreksi Tarif BPT 20% Melalui P3B.

Sengketa Tarif Branch Profit Tax (BPT) atas Kontrak PSC Migas: Kasus BUT N 1 B.V.

Latar Belakang Koreksi Tarif BPT dan Doktrin Kontrak Lock-in

Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax (BPT) atas laba bersih setelah pajak BUT N 1 B.V. Tahun Pajak 2019. Terbanding menerapkan tarif 20% sesuai tarif domestik UU PPh dengan argumentasi bahwa Production Sharing Contract (PSC) bersifat lex specialis yang mengunci (lock-in) ketentuan perpajakan pada saat kontrak ditandatangani. Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan haknya untuk menggunakan tarif preferensial 10% sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Belanda, mengingat PSC secara eksplisit mewajibkan kontraktor untuk patuh pada hukum pajak Indonesia yang mencakup perjanjian internasional yang telah diratifikasi.

Inti Konflik Hukum: Interpretasi Pasal 33A ayat (4) UU PPh vs P3B

Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang mengatur perlakuan pajak bagi kontraktor migas. Terbanding berargumen bahwa ketentuan dalam kontrak bagi hasil adalah hukum mandiri yang mengesampingkan P3B jika tidak secara spesifik disebutkan. Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat dengan merujuk pada Section V Article 5.1.17 PSC N yang menyatakan kontraktor tunduk pada hukum pajak Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. Karena P3B dibentuk berdasarkan mandat Pasal 32A UU PPh, maka P3B adalah bagian integral dari hukum nasional yang bersifat khusus (lex specialis) terhadap UU domestik.

Pertimbangan Yuridis Majelis Hakim dan Kedudukan Supra-Undang P3B

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sependapat dengan Pemohon Banding. Majelis menekankan bahwa kedudukan P3B adalah supra-undangan dalam konteks perpajakan internasional. Selama PSC merujuk pada kepatuhan terhadap hukum pajak yang berlaku, maka tarif P3B yang lebih rendah harus diterapkan untuk menghindari pemajakan berganda. Majelis berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk memaksakan tarif 20% ketika instrumen hukum internasional yang sah (P3B) menyediakan tarif 10%. Akhirnya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan banding.

Kepastian Hukum dan Implikasi bagi Industri Hulu Migas

Putusan ini menegaskan bahwa kontrak migas tidak dapat berdiri sendiri dan mengabaikan perkembangan hukum pajak internasional yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia. Bagi pelaku industri hulu migas, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa manfaat P3B tetap dapat dinikmati sepanjang kontrak bagi hasil yang bersangkutan merujuk pada hukum pajak yang berlaku umum. Hal ini menjadi preseden penting dalam menjaga iklim investasi migas di Indonesia agar tetap kompetitif dan sesuai dengan standar perlakuan pajak global.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003049.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003133.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005920.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006726.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006863.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008470.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011793.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000059.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00069.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter