Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax (BPT) atas laba bersih setelah pajak BUT N 1 B.V. Tahun Pajak 2019. Terbanding menerapkan tarif 20% sesuai tarif domestik UU PPh dengan argumentasi bahwa Production Sharing Contract (PSC) bersifat lex specialis yang mengunci (lock-in) ketentuan perpajakan pada saat kontrak ditandatangani. Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan haknya untuk menggunakan tarif preferensial 10% sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Belanda, mengingat PSC secara eksplisit mewajibkan kontraktor untuk patuh pada hukum pajak Indonesia yang mencakup perjanjian internasional yang telah diratifikasi.
Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang mengatur perlakuan pajak bagi kontraktor migas. Terbanding berargumen bahwa ketentuan dalam kontrak bagi hasil adalah hukum mandiri yang mengesampingkan P3B jika tidak secara spesifik disebutkan. Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat dengan merujuk pada Section V Article 5.1.17 PSC N yang menyatakan kontraktor tunduk pada hukum pajak Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. Karena P3B dibentuk berdasarkan mandat Pasal 32A UU PPh, maka P3B adalah bagian integral dari hukum nasional yang bersifat khusus (lex specialis) terhadap UU domestik.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sependapat dengan Pemohon Banding. Majelis menekankan bahwa kedudukan P3B adalah supra-undangan dalam konteks perpajakan internasional. Selama PSC merujuk pada kepatuhan terhadap hukum pajak yang berlaku, maka tarif P3B yang lebih rendah harus diterapkan untuk menghindari pemajakan berganda. Majelis berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk memaksakan tarif 20% ketika instrumen hukum internasional yang sah (P3B) menyediakan tarif 10%. Akhirnya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan banding.
Putusan ini menegaskan bahwa kontrak migas tidak dapat berdiri sendiri dan mengabaikan perkembangan hukum pajak internasional yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia. Bagi pelaku industri hulu migas, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa manfaat P3B tetap dapat dinikmati sepanjang kontrak bagi hasil yang bersangkutan merujuk pada hukum pajak yang berlaku umum. Hal ini menjadi preseden penting dalam menjaga iklim investasi migas di Indonesia agar tetap kompetitif dan sesuai dengan standar perlakuan pajak global.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini