Lawan Transaksi Lalap Lapor PPN? Tenang, PT KGP Menangkan Banding Atas Koreksi Pajak Masukan Berbekal Bukti Arus Uang 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005920.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 16:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lawan Transaksi Lalap Lapor PPN? Tenang, PT KGP Menangkan Banding Atas Koreksi Pajak Masukan Berbekal Bukti Arus Uang 

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada": Kasus PT KGP

Latar Belakang Diskualifikasi Pajak Masukan dan Kegagalan Sistemik

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT KGP berfokus pada diskualifikasi pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp148.889.049 oleh otoritas pajak karena kegagalan validasi sistemik. Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak melalui aplikasi portal DJP yang menunjukkan jawaban "Tidak Ada", yang mengindikasikan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual belum melaporkan faktur tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. Kondisi ini memicu penerapan sanksi administratif dan yuridis yang mengabaikan substansi ekonomi dari transaksi yang telah terjadi.

Inti Konflik: Formalitas KEP-754/PJ./2001 vs Pembeli Beritikad Baik

Inti konflik bermula ketika Terbanding bersikukuh pada formalitas pelaporan oleh pihak ketiga sebagai syarat mutlak pengkreditan sesuai KEP-754/PJ./2001. Di sisi lain, PT KGP sebagai Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka adalah pembeli yang beritikad baik. Perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan membayar PPN kepada penjual, yang dibuktikan dengan invoice dan bukti transfer bank. Pemohon Banding berargumen bahwa ketidakpatuhan lawan transaksi dalam melaporkan PPN tidak boleh dibebankan kepada pembeli, apalagi jika seluruh dokumen pendukung transaksi telah lengkap dan sah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Pembuktian Arus Uang & Barang

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip substance over form. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan bahwa jawaban konfirmasi "Tidak Ada" hanyalah merupakan petunjuk awal dan bukan bukti final untuk menggugurkan hak WP. Karena Pemohon Banding mampu menyajikan bukti arus uang dan arus barang secara komprehensif di persidangan, Majelis berpendapat bahwa beban pajak secara nyata telah beralih. Lebih lanjut, Majelis menegaskan bahwa Tanggung Jawab Renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU KUP tidak dapat diterapkan karena WP berhasil menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual.

Analisis Putusan, Kepastian Hukum, dan Mitigasi Sengketa Eksternal

Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya kekuatan dokumentasi internal bagi Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan yang berbasis data sistemik DJP. Implikasi putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan dilindungi selama Wajib Pajak dapat membuktikan keberadaan transaksi secara material. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa kelalaian administratif pihak ketiga tidak secara otomatis menghilangkan hak konstitusional Wajib Pajak yang patuh. Kesimpulannya, penguatan manajemen arsip transaksi (arus uang dan barang) adalah pertahanan terbaik dalam mitigasi sengketa PPN akibat faktor eksternal lawan transaksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005302.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003601.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003604.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007392.132023PPM.XIB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005372.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005410.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005411.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-011994.122019PPM.IIIA Tahun 2022

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011200.162019PPM.IIIA Tahun 2022.

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter