Sengketa ini berfokus pada legalitas koreksi Terbanding yang melakukan reklasifikasi pendapatan bagi hasil menjadi objek PPN Royalti atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Persoalan bermula ketika PT PJU menjalin kerjasama operasional dengan PT ARSR untuk pengolahan gas bumi, di mana PJU menyediakan raw gas berdasarkan alokasi pemerintah. Terbanding berargumen bahwa PJU tidak melakukan aktivitas operasional (pasif), sehingga pendapatan bagi hasil tersebut secara substansi ekonomi dianggap sebagai imbalan atas penyerahan "hak alokasi gas" kepada mitra, yang menurut Terbanding merupakan kategori Royalti sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1 UU PPN.
Inti konflik terletak pada interpretasi Pasal 1A huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN mengenai definisi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Terbanding bersikeras bahwa tanpa adanya "hak alokasi" milik PJU, mitra tidak dapat beroperasi, sehingga arus uang dari mitra ke PJU adalah pembayaran atas pemanfaatan hak tersebut. Sebaliknya, PJU berargumen bahwa alokasi gas adalah izin administratif dari negara yang melekat pada subjek hukum tertentu dan dilarang dipindahtangankan sesuai Pasal 29 ayat (6) Permen ESDM No. 37 Tahun 2015. PJU menegaskan bahwa substansi transaksi adalah pembagian hasil dari ekstraksi gas bumi, yang mana gas bumi sendiri merupakan barang hasil pertambangan yang tidak dikenai PPN sesuai PMK-252/PMK.011/2012.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum kontrak perdata. Majelis menyatakan bahwa Terbanding tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan atau mengubah substansi perjanjian KSO yang sah antara PJU and ARSR hanya karena alasan administratif seperti ketiadaan NPWP KSO. Majelis menekankan prinsip pacta sunt servanda sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Lebih lanjut, Majelis menilai bahwa "hak alokasi gas" bukanlah merupakan hak yang dapat dikomersialkan atau dipindahtangankan, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai BKP Tidak Berwujud atau Royalti.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara restriktif menggunakan doktrin substance over form untuk mengabaikan hakikat perdata sebuah kerjasama tanpa bukti kuat adanya penyerahan hak yang nyata. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa izin pemerintah (alokasi) yang bersifat non-transferable tidak dapat dikategorikan sebagai aset takberwujud yang terutang PPN. Kesimpulannya, pengklasifikasian objek pajak harus tetap berpijak pada definisi yuridis yang ketat dalam UU PPN dan tidak boleh melampaui batasan regulasi sektoral lainnya (ESDM).
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini