Otoritas pajak semakin agresif menerapkan instrumen secondary adjustment melalui reklasifikasi selisih harga transfer menjadi dividen konstruktif yang terutang PPh Pasal 26. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, setiap kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dapat dianggap sebagai distribusi laba terselubung. Kasus PT JP menyoroti bagaimana koreksi atas margin distributor yang dianggap terlalu rendah memicu kewajiban pemotongan pajak tambahan atas nilai selisih tersebut kepada subjek pajak luar negeri.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian High Speed Diesel (HSD) oleh PT JP dari BP Singapore Pte. Limited. Terbanding melakukan koreksi primary adjustment pada PPh Badan karena PT JP dianggap sebagai Limited Risk Distributor dengan margin laba kotor (Gross Profit Margin) hanya sebesar 1,00%, jauh di bawah median pembanding sebesar 5,28%. Konsekuensinya, Terbanding melakukan secondary adjustment dengan menetapkan selisih tersebut sebagai dividen yang wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia-Singapura. PT JP membantah dengan argumen bahwa BP Singapore bukanlah pemegang saham langsung dan metode yang digunakan Terbanding tidak akurat karena keterbatasan data pembanding.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa keberadaan hubungan istimewa tidak hanya dilihat dari kepemilikan langsung, melainkan juga penguasaan melalui manajemen atau teknologi dalam satu grup usaha. Hakim sependapat dengan penggunaan Resale Price Method (RPM) karena PT JP berfungsi sebagai distributor tanpa nilai tambah signifikan. Karena transaksi tersebut tidak wajar, kelebihan pembayaran yang mengalir ke grup dianggap sebagai manfaat ekonomis yang memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Dengan demikian, Majelis Hakim menolak banding WP dan mempertahankan seluruh koreksi DPP PPh Pasal 26.
Putusan ini memberikan sinyal kuat bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi transfer pricing tidak boleh hanya fokus pada PPh Badan, tetapi juga harus memitigasi risiko secondary adjustment. Implikasinya, setiap ketidakwajaran harga beli atau jual dengan afiliasi luar negeri berpotensi menimbulkan beban pajak ganda, yakni koreksi biaya/penghasilan di level badan dan pengenaan PPh Potput atas dividen konstruktif. Perusahaan multinasional disarankan untuk melakukan benchmarking secara berkala dan memastikan kebijakan penetapan harga telah selaras dengan profil risiko fungsional yang dijalankan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini