Mengapa Selisih Harga Transfer dengan Afiliasi Dianggap Dividen oleh Pengadilan Pajak? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 16:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Selisih Harga Transfer dengan Afiliasi Dianggap Dividen oleh Pengadilan Pajak? 

Sengketa Secondary Adjustment dan Dividen Konstruktif PPh Pasal 26: Kasus PT JP

Latar Belakang Reklasifikasi Selisih Harga Transfer Menjadi Dividen

Otoritas pajak semakin agresif menerapkan instrumen secondary adjustment melalui reklasifikasi selisih harga transfer menjadi dividen konstruktif yang terutang PPh Pasal 26. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, setiap kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dapat dianggap sebagai distribusi laba terselubung. Kasus PT JP menyoroti bagaimana koreksi atas margin distributor yang dianggap terlalu rendah memicu kewajiban pemotongan pajak tambahan atas nilai selisih tersebut kepada subjek pajak luar negeri.

Inti Konflik: Pembelian HSD, Margin Rendah, dan Penerapan PPh Pasal 26

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian High Speed Diesel (HSD) oleh PT JP dari BP Singapore Pte. Limited. Terbanding melakukan koreksi primary adjustment pada PPh Badan karena PT JP dianggap sebagai Limited Risk Distributor dengan margin laba kotor (Gross Profit Margin) hanya sebesar 1,00%, jauh di bawah median pembanding sebesar 5,28%. Konsekuensinya, Terbanding melakukan secondary adjustment dengan menetapkan selisih tersebut sebagai dividen yang wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia-Singapura. PT JP membantah dengan argumen bahwa BP Singapore bukanlah pemegang saham langsung dan metode yang digunakan Terbanding tidak akurat karena keterbatasan data pembanding.

Pertimbangan Yuridis Majelis Hakim Mengenai Hubungan Istimewa dan Definisi Dividen

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa keberadaan hubungan istimewa tidak hanya dilihat dari kepemilikan langsung, melainkan juga penguasaan melalui manajemen atau teknologi dalam satu grup usaha. Hakim sependapat dengan penggunaan Resale Price Method (RPM) karena PT JP berfungsi sebagai distributor tanpa nilai tambah signifikan. Karena transaksi tersebut tidak wajar, kelebihan pembayaran yang mengalir ke grup dianggap sebagai manfaat ekonomis yang memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Dengan demikian, Majelis Hakim menolak banding WP dan mempertahankan seluruh koreksi DPP PPh Pasal 26.

Implikasi Putusan Bagi Wajib Pajak dan Risiko Pajak Berganda

Putusan ini memberikan sinyal kuat bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi transfer pricing tidak boleh hanya fokus pada PPh Badan, tetapi juga harus memitigasi risiko secondary adjustment. Implikasinya, setiap ketidakwajaran harga beli atau jual dengan afiliasi luar negeri berpotensi menimbulkan beban pajak ganda, yakni koreksi biaya/penghasilan di level badan dan pengenaan PPh Potput atas dividen konstruktif. Perusahaan multinasional disarankan untuk melakukan benchmarking secara berkala dan memastikan kebijakan penetapan harga telah selaras dengan profil risiko fungsional yang dijalankan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002232.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003049.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003133.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005920.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006726.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006863.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007136.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008470.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011793.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter