Sengketa perpajakan antara PT SPV dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai penentuan saat terutang PPh Pasal 26 atas biaya perbaikan mesin (remelting cost) dari vendor Austria. DJP menetapkan kewajiban pemotongan pajak pada Desember 2021 dengan asumsi jasa telah tersedia saat mesin dikirim ke luar negeri. Namun, analisis mendalam terhadap dokumen transaksi menunjukkan bahwa pemenuhan kewajiban administratif baru terjadi di tahun fiskal berikutnya, memicu konflik yuridis mengenai interpretasi Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010.
Inti konflik bermula dari koreksi Terbanding sebesar Rp82.314.140,00 yang didasarkan pada penelusuran dokumen ekspor mesin rusak pada tahun 2021. Terbanding berargumen bahwa saat mesin dikirim untuk diperbaiki, maka jasa tersebut dianggap telah disediakan, sehingga pajak terutang pada masa tersebut. Di sisi lain, Wajib Pajak membantah dengan argumen formal bahwa Purchase Order dan Invoice baru diterbitkan pada Maret 2022. Wajib Pajak menekankan bahwa tanpa dokumen tagihan dan kesepakatan harga yang final, saat terutang pajak belum terpenuhi secara hukum pada tahun 2021.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan aspek legalitas formal dan fakta persidangan. Hakim menemukan bahwa Invoice nomor 4220414 baru diterbitkan pada 30 Maret 2022 dengan jatuh tempo 13 April 2022. Merujuk pada Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada saat dibayarkan, saat jatuh tempo pembayaran, atau saat yang ditentukan dalam kontrak/faktur. Karena tidak ada bukti pembayaran atau jatuh tempo di tahun 2021, Majelis Hakim menegaskan bahwa koreksi Terbanding tidak didukung bukti yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak dalam mengelola transaksi lintas batas. Kekuatan dokumen sumber seperti invoice dan kontrak menjadi instrumen vital dalam menentukan saat terutang pajak. Kekalahan otoritas pajak dalam kasus ini menegaskan bahwa estimasi berdasarkan pengiriman fisik barang tidak dapat menggantikan bukti dokumen keuangan yang diatur dalam regulasi. Putusan ini menjadi preseden bahwa kepastian saat terutang pajak harus mengacu pada realitas administratif dan kontraktual yang sah.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT SPV. Kasus ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara arus dokumen dan pelaporan pajak guna menghindari sengketa atas perbedaan waktu (timing difference).
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini