Menguji Validitas Koreksi PPh Pasal 26 Berdasarkan Tanggal Invoice dan Jatuh Tempo

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006885.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 09:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menguji Validitas Koreksi PPh Pasal 26 Berdasarkan Tanggal Invoice dan Jatuh Tempo

Sengketa Pajak PT SPV: Pembatalan Koreksi Saat Terutang PPh Pasal 26 Atas Remelting Cost

Sengketa perpajakan antara PT SPV dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai penentuan saat terutang PPh Pasal 26 atas biaya perbaikan mesin (remelting cost) dari vendor Austria. DJP menetapkan kewajiban pemotongan pajak pada Desember 2021 dengan asumsi jasa telah tersedia saat mesin dikirim ke luar negeri. Namun, analisis mendalam terhadap dokumen transaksi menunjukkan bahwa pemenuhan kewajiban administratif baru terjadi di tahun fiskal berikutnya, memicu konflik yuridis mengenai interpretasi Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010.

Inti Konflik: Estimasi Pengiriman Fisik Otoritas Pajak vs Legalitas Dokumen Keuangan Wajib Pajak

Inti konflik bermula dari koreksi Terbanding sebesar Rp82.314.140,00 yang didasarkan pada penelusuran dokumen ekspor mesin rusak pada tahun 2021. Terbanding berargumen bahwa saat mesin dikirim untuk diperbaiki, maka jasa tersebut dianggap telah disediakan, sehingga pajak terutang pada masa tersebut. Di sisi lain, Wajib Pajak membantah dengan argumen formal bahwa Purchase Order dan Invoice baru diterbitkan pada Maret 2022. Wajib Pajak menekankan bahwa tanpa dokumen tagihan dan kesepakatan harga yang final, saat terutang pajak belum terpenuhi secara hukum pada tahun 2021.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penegakan Aturan Penentuan Saat Terutang Berdasarkan Realitas Administratif

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan aspek legalitas formal dan fakta persidangan. Hakim menemukan bahwa Invoice nomor 4220414 baru diterbitkan pada 30 Maret 2022 dengan jatuh tempo 13 April 2022. Merujuk pada Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada saat dibayarkan, saat jatuh tempo pembayaran, atau saat yang ditentukan dalam kontrak/faktur. Karena tidak ada bukti pembayaran atau jatuh tempo di tahun 2021, Majelis Hakim menegaskan bahwa koreksi Terbanding tidak didukung bukti yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Implikasi Putusan: Kekuatan Dokumen Sumber dan Manajemen Risiko Perbedaan Waktu (Timing Difference)

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak dalam mengelola transaksi lintas batas. Kekuatan dokumen sumber seperti invoice dan kontrak menjadi instrumen vital dalam menentukan saat terutang pajak. Kekalahan otoritas pajak dalam kasus ini menegaskan bahwa estimasi berdasarkan pengiriman fisik barang tidak dapat menggantikan bukti dokumen keuangan yang diatur dalam regulasi. Putusan ini menjadi preseden bahwa kepastian saat terutang pajak harus mengacu pada realitas administratif dan kontraktual yang sah.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT SPV. Kasus ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara arus dokumen dan pelaporan pajak guna menghindari sengketa atas perbedaan waktu (timing difference).

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006760.15/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-006760.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Sebagian

PUT-006764.99/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006776.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008530.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008529.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004952.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006864.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006865.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006868.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter