Pajak di Indonesia Jadi Nihil! PT IWS Menangkan Banding Atas Koreksi Jasa Manajemen ke Thailand Melalui Kekuatan Form DGT-1 dan Tax Treaty

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak di Indonesia Jadi Nihil! PT IWS Menangkan Banding Atas Koreksi Jasa Manajemen ke Thailand Melalui Kekuatan Form DGT-1 dan Tax Treaty

Penerapan Fasilitas P3B Indonesia-Thailand Atas Koreksi Biaya Jasa Manajemen: Kasus PT IWS

Sengketa ini bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi atas biaya jasa manajemen PT IWS untuk Masa Pajak Maret 2017 sebesar Rp 306.406.000 yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong. Terbanding bersikukuh bahwa pembebanan biaya dalam laporan keuangan secara akrual merupakan saat terutangnya pajak karena penghasilan tersebut telah disediakan untuk dibayarkan kepada pihak di luar negeri. Namun, sengketa ini tidak sekadar mengenai aspek teknis pembebanan biaya, melainkan menyentuh esensi kedaulatan pemajakan internasional yang diatur dalam skema Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Inti Konflik Terletak Pada Interpretasi Hak Pemajakan Dan Batas Pelaporan Administrasi Form DGT-1

Inti konflik terletak pada perbedaan cara pandang terhadap saat terutangnya pajak. Terbanding bersikeras bahwa pembebanan biaya dalam laporan keuangan sudah cukup untuk memicu kewajiban potput sesuai Pasal 26 UU PPh. Di sisi lain, PT IWS berargumen bahwa transaksi tersebut tidak pernah terealisasi, tidak ada pembayaran, dan secara hukum telah dibatalkan melalui Deed of Novation. Lebih lanjut, PT IWS menekankan bahwa lawan transaksi di Thailand memiliki Certificate of Residence (COR) dan Form DGT-1 yang valid, sehingga berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Thailand, hak pemajakan atas laba usaha tersebut berada sepenuhnya di Thailand karena tidak ada Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangan Hukumnya Memberikan Resolusi Menitikberatkan Keunggulan Hukum Internasional

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang menitikberatkan pada keunggulan hukum internasional (P3B) atas regulasi domestik. Meskipun secara akuntansi biaya tersebut telah dicatat, Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand, hak pemajakan atas laba usaha (termasuk jasa manajemen) berada di negara domisili penjual jasa, kecuali jika jasa tersebut dilakukan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Karena tidak ditemukan bukti adanya BUT dari perusahaan Thailand tersebut di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak untuk mengenakan pajak.

Analisis Atas Putusan Ini Menunjukkan Bahwa Pemenuhan Dokumen Kriteria Residensi Bersifat Krusial

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa pemenuhan dokumen administratif seperti Form DGT-1 dan COR merupakan instrumen krusial dalam mitigasi risiko pajak internasional. Implikasi dari putusan ini menegaskan bagi para Wajib Pajak bahwa selama kriteria residensi dan substansi dalam P3B terpenuhi, koreksi atas objek PPh Pasal 26 dapat dibatalkan meskipun terdapat isu keterlambatan pelaporan administratif. Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT IWS karena terbukti tidak terdapat objek PPh Pasal 26 yang dapat dipajaki di Indonesia menurut ketentuan Tax Treaty.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007136.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008470.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011793.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000059.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00069.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000108.15/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003920.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000109.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000110.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003399.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter