Sengketa ini bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi atas biaya jasa manajemen PT IWS untuk Masa Pajak Maret 2017 sebesar Rp 306.406.000 yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong. Terbanding bersikukuh bahwa pembebanan biaya dalam laporan keuangan secara akrual merupakan saat terutangnya pajak karena penghasilan tersebut telah disediakan untuk dibayarkan kepada pihak di luar negeri. Namun, sengketa ini tidak sekadar mengenai aspek teknis pembebanan biaya, melainkan menyentuh esensi kedaulatan pemajakan internasional yang diatur dalam skema Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Inti konflik terletak pada perbedaan cara pandang terhadap saat terutangnya pajak. Terbanding bersikeras bahwa pembebanan biaya dalam laporan keuangan sudah cukup untuk memicu kewajiban potput sesuai Pasal 26 UU PPh. Di sisi lain, PT IWS berargumen bahwa transaksi tersebut tidak pernah terealisasi, tidak ada pembayaran, dan secara hukum telah dibatalkan melalui Deed of Novation. Lebih lanjut, PT IWS menekankan bahwa lawan transaksi di Thailand memiliki Certificate of Residence (COR) dan Form DGT-1 yang valid, sehingga berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Thailand, hak pemajakan atas laba usaha tersebut berada sepenuhnya di Thailand karena tidak ada Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang menitikberatkan pada keunggulan hukum internasional (P3B) atas regulasi domestik. Meskipun secara akuntansi biaya tersebut telah dicatat, Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand, hak pemajakan atas laba usaha (termasuk jasa manajemen) berada di negara domisili penjual jasa, kecuali jika jasa tersebut dilakukan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Karena tidak ditemukan bukti adanya BUT dari perusahaan Thailand tersebut di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak untuk mengenakan pajak.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa pemenuhan dokumen administratif seperti Form DGT-1 dan COR merupakan instrumen krusial dalam mitigasi risiko pajak internasional. Implikasi dari putusan ini menegaskan bagi para Wajib Pajak bahwa selama kriteria residensi dan substansi dalam P3B terpenuhi, koreksi atas objek PPh Pasal 26 dapat dibatalkan meskipun terdapat isu keterlambatan pelaporan administratif. Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT IWS karena terbukti tidak terdapat objek PPh Pasal 26 yang dapat dipajaki di Indonesia menurut ketentuan Tax Treaty.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'