Pemeriksaan pajak seringkali menggunakan metode ekualisasi antara DPP PPN Keluaran dengan Peredaran Usaha PPh Badan sebagai instrumen penguji kepatuhan yang instan. Dalam kasus PT GETI, Terbanding melakukan koreksi signifikan berdasarkan nilai tertinggi per pelanggan, namun Majelis Hakim menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah indikasi awal yang tidak boleh mengabaikan bukti materialitas transaksi.
Inti konflik terletak pada perbedaan pengakuan pendapatan secara akrual (PSAK) di mana jasa telah diserahkan pada 2017, namun Faktur Pajak baru diterbitkan pada 2018 sesuai saat terutangnya PPN. Majelis Hakim berpendapat bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan arus uang dan arus dokumen pendukung seperti invoice dan service report, maka timing difference tersebut harus diakui secara fiskal.
Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak bahwa koreksi tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan rekonsiliasi yang logis dan didukung bukti kompeten. Secara konklusif, akurasi administrasi dalam mencatat cutoff pendapatan menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko koreksi peredaran usaha.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini