Terjebak Selisih Ekualisasi PPN dan PPh Badan? Pelajari Cara PT GETI Memenangkan Sebagian Sengketa di Pengadilan Pajak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000108.15/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjebak Selisih Ekualisasi PPN dan PPh Badan? Pelajari Cara PT GETI Memenangkan Sebagian Sengketa di Pengadilan Pajak.

Sengketa Ekualisasi PPN Keluaran vs Peredaran Usaha PPh Badan: Kasus PT GETI

Latar Belakang Koreksi Ekualisasi dan Pengujian Kepatuhan

Pemeriksaan pajak seringkali menggunakan metode ekualisasi antara DPP PPN Keluaran dengan Peredaran Usaha PPh Badan sebagai instrumen penguji kepatuhan yang instan. Dalam kasus PT GETI, Terbanding melakukan koreksi signifikan berdasarkan nilai tertinggi per pelanggan, namun Majelis Hakim menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah indikasi awal yang tidak boleh mengabaikan bukti materialitas transaksi.

Inti Konflik Hukum: Pengakuan Pendapatan Akrual vs Saat Terutang PPN

Inti konflik terletak pada perbedaan pengakuan pendapatan secara akrual (PSAK) di mana jasa telah diserahkan pada 2017, namun Faktur Pajak baru diterbitkan pada 2018 sesuai saat terutangnya PPN. Majelis Hakim berpendapat bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan arus uang dan arus dokumen pendukung seperti invoice dan service report, maka timing difference tersebut harus diakui secara fiskal.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Perlindungan Yuridis

Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak bahwa koreksi tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan rekonsiliasi yang logis dan didukung bukti kompeten. Secara konklusif, akurasi administrasi dalam mencatat cutoff pendapatan menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko koreksi peredaran usaha.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005302.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003601.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003604.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007392.132023PPM.XIB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005372.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005410.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005411.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-011994.122019PPM.IIIA Tahun 2022

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011200.162019PPM.IIIA Tahun 2022.

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter