Gugatan Imbalan Bunga Rp9,4 Miliar PT LI Ditolak Hakim, Inilah Jebakan Aturan Baru UU Cipta Kerja.

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00069.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Imbalan Bunga Rp9,4 Miliar PT LI Ditolak Hakim, Inilah Jebakan Aturan Baru UU Cipta Kerja.

Sengketa Imbalan Bunga di Rezim UU Cipta Kerja: Kasus PT LI

Latar Belakang Gugatan Imbalan Bunga

Sengketa imbalan bunga kembali memanas dalam ranah litigasi perpajakan Indonesia seiring diberlakukannya rezim Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah peta kompensasi keterlambatan pengembalian pajak. PT LI mengajukan gugatan atas penolakan Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan imbalan bunga senilai Rp9,4 miar yang timbul akibat Putusan Banding sebelumnya yang memenangkan Wajib Pajak. Konflik ini bermuara pada pertarungan tafsir antara asas hukum non-retroaktif yang diperjuangkan Wajib Pajak dengan kepastian hukum administratif yang dipegang teguh oleh otoritas pajak dan Majelis Hakim.

Inti Konflik: Pertarungan Tafsir Pasal 27A UU KUP Lama vs Pasal 27B UU Cipta Kerja

Inti konflik bermula ketika PT LI merasa berhak atas imbalan bunga berdasarkan Pasal 27A UU KUP lama (tarif tetap 2% per bulan) karena ketetapan awal (SKPKB) diterbitkan pada tahun 2019, sebelum UU Cipta Kerja berlaku. Sebaliknya, DJP bersikukuh menggunakan Pasal 27B UU Cipta Kerja jo. PMK 18/2021 yang menggunakan tarif bunga pasar (lebih rendah) dan mensyaratkan bahwa imbalan bunga hanya diberikan jika terdapat jumlah kelebihan pembayaran pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Karena dalam risalah pembahasan akhir PT LI tidak memberikan persetujuan atas koreksi tersebut, DJP menganggap syarat administratif tidak terpenuhi.

Pertimbangan Hukum dan Resolusi Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa prosedur permohonan dan penghitungan imbalan bunga harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku pada saat permohonan tersebut diajukan dan diproses. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya (PMK 18/2021) menjadi dasar hukum yang sah. Majelis berpendapat bahwa karena SPT awal Wajib Pajak berstatus Lebih Bayar Kompensasi, bukan restitusi, dan tidak adanya persetujuan pada saat penutupan pemeriksaan, maka syarat kumulatif pemberian imbalan bunga secara administratif memang tidak terpenuhi menurut regulasi terbaru.

Dampak Signifikan dan Konsekuensi Finansial

Putusan ini memberikan dampak signifikan terhadap strategi litigasi Wajib Pajak di Indonesia. Keberhasilan memenangkan pokok sengketa di tingkat Banding ternyata tidak secara otomatis menjamin perolehan imbalan bunga jika aspek formalitas pada tahap pemeriksaan diabaikan. Kasus ini menegaskan bahwa "sikap tidak setuju" Wajib Pajak dalam risalah pembahasan akhir (closing conference) kini memiliki konsekuensi finansial berupa hilangnya hak atas imbalan bunga di kemudian hari. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa efektivitas regulasi prosedural dalam UU Cipta Kerja mampu membatasi hak materiil Wajib Pajak yang sebelumnya diatur dalam UU KUP lama.

Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis

Sebagai kesimpulan, kasus PT LI menjadi pengingat keras bagi para praktisi pajak bahwa koordinasi antara strategi teknis saat pemeriksaan dan proyeksi litigasi jangka panjang adalah hal krusial. Wajib Pajak direkomendasikan untuk lebih cermat dalam menandatangani berita acara pembahasan akhir dan mempertimbangkan implikasi Pasal 27B UU Cipta Kerja terhadap potensi arus kas dari imbalan bunga di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005920.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006726.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006863.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007136.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008470.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011793.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000059.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000108.15/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter