Sengketa imbalan bunga kembali memanas dalam ranah litigasi perpajakan Indonesia seiring diberlakukannya rezim Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah peta kompensasi keterlambatan pengembalian pajak. PT LI mengajukan gugatan atas penolakan Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan imbalan bunga senilai Rp9,4 miar yang timbul akibat Putusan Banding sebelumnya yang memenangkan Wajib Pajak. Konflik ini bermuara pada pertarungan tafsir antara asas hukum non-retroaktif yang diperjuangkan Wajib Pajak dengan kepastian hukum administratif yang dipegang teguh oleh otoritas pajak dan Majelis Hakim.
Inti konflik bermula ketika PT LI merasa berhak atas imbalan bunga berdasarkan Pasal 27A UU KUP lama (tarif tetap 2% per bulan) karena ketetapan awal (SKPKB) diterbitkan pada tahun 2019, sebelum UU Cipta Kerja berlaku. Sebaliknya, DJP bersikukuh menggunakan Pasal 27B UU Cipta Kerja jo. PMK 18/2021 yang menggunakan tarif bunga pasar (lebih rendah) dan mensyaratkan bahwa imbalan bunga hanya diberikan jika terdapat jumlah kelebihan pembayaran pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Karena dalam risalah pembahasan akhir PT LI tidak memberikan persetujuan atas koreksi tersebut, DJP menganggap syarat administratif tidak terpenuhi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa prosedur permohonan dan penghitungan imbalan bunga harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku pada saat permohonan tersebut diajukan dan diproses. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya (PMK 18/2021) menjadi dasar hukum yang sah. Majelis berpendapat bahwa karena SPT awal Wajib Pajak berstatus Lebih Bayar Kompensasi, bukan restitusi, dan tidak adanya persetujuan pada saat penutupan pemeriksaan, maka syarat kumulatif pemberian imbalan bunga secara administratif memang tidak terpenuhi menurut regulasi terbaru.
Putusan ini memberikan dampak signifikan terhadap strategi litigasi Wajib Pajak di Indonesia. Keberhasilan memenangkan pokok sengketa di tingkat Banding ternyata tidak secara otomatis menjamin perolehan imbalan bunga jika aspek formalitas pada tahap pemeriksaan diabaikan. Kasus ini menegaskan bahwa "sikap tidak setuju" Wajib Pajak dalam risalah pembahasan akhir (closing conference) kini memiliki konsekuensi finansial berupa hilangnya hak atas imbalan bunga di kemudian hari. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa efektivitas regulasi prosedural dalam UU Cipta Kerja mampu membatasi hak materiil Wajib Pajak yang sebelumnya diatur dalam UU KUP lama.
Sebagai kesimpulan, kasus PT LI menjadi pengingat keras bagi para praktisi pajak bahwa koordinasi antara strategi teknis saat pemeriksaan dan proyeksi litigasi jangka panjang adalah hal krusial. Wajib Pajak direkomendasikan untuk lebih cermat dalam menandatangani berita acara pembahasan akhir dan mempertimbangkan implikasi Pasal 27B UU Cipta Kerja terhadap potensi arus kas dari imbalan bunga di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini