Menang Gugatan PPh Pasal 26: Strategi Wajib Pajak Membatalkan Koreksi DJP atas DPP dan Isu Treaty Benefit.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007392.132023PPM.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Juni 2026 | 14:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan PPh Pasal 26: Strategi Wajib Pajak Membatalkan Koreksi DJP atas DPP dan Isu Treaty Benefit.

Penerapan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan isu litigasi yang dominan, terbukti dalam sengketa PPh Pasal 26 yang dimenangkan oleh PT PSK.

Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Nomor PUT-007392.13/2023/PP/M.XIB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan Banding, membatalkan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp 192.483.992,00. Kasus ini menegaskan bahwa validitas pembuktian substansi transaksi dan pemenuhan persyaratan Treaty Benefit oleh Wajib Pajak pemotong menjadi penentu utama dalam sengketa pemotongan pajak atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri.

Inti Konflik (Argumen DJP & WP)

Konflik bermula dari penetapan koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang didasarkan pada asumsi ketidakmampuan PT PSK untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) penerima penghasilan berhak memperoleh manfaat P3B. DJP mempertahankan koreksi dengan menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh, menggantikan tarif P3B yang lebih rendah, karena menganggap Pemohon Banding tidak dapat menyajikan Formulir DGT atau Certificate of Domicile (CoD) yang secara formal diakui sah. Sebaliknya, Pemohon Banding menanggapi dengan argumen kuat yang didukung dokumentasi. Mereka menegaskan telah melakukan pemotongan pajak sesuai tarif P3B yang berlaku dan telah melengkapi persyaratan formal yang diperlukan. Bantahan Pemohon Banding berfokus pada dua hal: keberlakuan substansial P3B yang tidak boleh digugurkan hanya oleh kekurangan administratif minor, dan klasifikasi penghasilan yang menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan domestik dan internasional.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan bahwa koreksi DJP tidak dapat dipertahankan. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyoroti kegagalan DJP untuk menyanggah secara meyakinkan bukti-bukti yang disajikan oleh Pemohon Banding, yang meliputi bukti potong, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung transaksi. Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan secara memadai bahwa mereka telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 dengan benar. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya pembuktian yang kuat, di mana beban pembuktian Terbanding (DJP) untuk mempertahankan koreksi menjadi tidak terpenuhi. Dengan demikian, Majelis mengabulkan seluruh permohonan Banding PT PSK.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Implikasi putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak pemotong dalam sengketa PPh Pasal 26 terkait P3B. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak cenderung mengutamakan pembuktian substansi transaksi dibandingkan dengan semata-mata kecacatan formal pada dokumen administrasi, asalkan Pemohon Banding dapat menyajikan bukti-bukti yang mendukung klaim Treaty Benefit secara keseluruhan. Dampak dari putusan ini adalah pembatalan seluruh SKPKB PPh Pasal 26 yang diterbitkan, mengukuhkan kembali perhitungan pajak yang telah dilakukan oleh PT PSK. Wajib Pajak harus menjadikan putusan ini sebagai panduan untuk memperkuat dokumentasi transfer pricing dan Treaty Benefit, memastikan setiap aspek formal dan substansial transaksi luar negeri terekam dengan baik.

Kesimpulan

Kemenangan PT PSK dalam sengketa PPh Pasal 26 ini menegaskan bahwa strategi litigasi yang efektif harus menggabungkan pemenuhan aspek formal, seperti kelengkapan DGT Form, dengan pembuktian substansi transaksi yang kuat. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang mempertegas bahwa koreksi pajak harus didukung by bukti dan argumentasi hukum yang kokoh, bukan hanya berdasarkan asumsi kegagalan formalitas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005302.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003604.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005372.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005410.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005411.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-011994.122019PPM.IIIA Tahun 2022

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011200.162019PPM.IIIA Tahun 2022.

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005422.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter