Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Nomor PUT-007392.13/2023/PP/M.XIB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan Banding, membatalkan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp 192.483.992,00. Kasus ini menegaskan bahwa validitas pembuktian substansi transaksi dan pemenuhan persyaratan Treaty Benefit oleh Wajib Pajak pemotong menjadi penentu utama dalam sengketa pemotongan pajak atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri.
Konflik bermula dari penetapan koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang didasarkan pada asumsi ketidakmampuan PT PSK untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) penerima penghasilan berhak memperoleh manfaat P3B. DJP mempertahankan koreksi dengan menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh, menggantikan tarif P3B yang lebih rendah, karena menganggap Pemohon Banding tidak dapat menyajikan Formulir DGT atau Certificate of Domicile (CoD) yang secara formal diakui sah. Sebaliknya, Pemohon Banding menanggapi dengan argumen kuat yang didukung dokumentasi. Mereka menegaskan telah melakukan pemotongan pajak sesuai tarif P3B yang berlaku dan telah melengkapi persyaratan formal yang diperlukan. Bantahan Pemohon Banding berfokus pada dua hal: keberlakuan substansial P3B yang tidak boleh digugurkan hanya oleh kekurangan administratif minor, dan klasifikasi penghasilan yang menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan domestik dan internasional.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan bahwa koreksi DJP tidak dapat dipertahankan. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyoroti kegagalan DJP untuk menyanggah secara meyakinkan bukti-bukti yang disajikan oleh Pemohon Banding, yang meliputi bukti potong, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung transaksi. Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan secara memadai bahwa mereka telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 dengan benar. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya pembuktian yang kuat, di mana beban pembuktian Terbanding (DJP) untuk mempertahankan koreksi menjadi tidak terpenuhi. Dengan demikian, Majelis mengabulkan seluruh permohonan Banding PT PSK.
Implikasi putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak pemotong dalam sengketa PPh Pasal 26 terkait P3B. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak cenderung mengutamakan pembuktian substansi transaksi dibandingkan dengan semata-mata kecacatan formal pada dokumen administrasi, asalkan Pemohon Banding dapat menyajikan bukti-bukti yang mendukung klaim Treaty Benefit secara keseluruhan. Dampak dari putusan ini adalah pembatalan seluruh SKPKB PPh Pasal 26 yang diterbitkan, mengukuhkan kembali perhitungan pajak yang telah dilakukan oleh PT PSK. Wajib Pajak harus menjadikan putusan ini sebagai panduan untuk memperkuat dokumentasi transfer pricing dan Treaty Benefit, memastikan setiap aspek formal dan substansial transaksi luar negeri terekam dengan baik.
Kemenangan PT PSK dalam sengketa PPh Pasal 26 ini menegaskan bahwa strategi litigasi yang efektif harus menggabungkan pemenuhan aspek formal, seperti kelengkapan DGT Form, dengan pembuktian substansi transaksi yang kuat. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang mempertegas bahwa koreksi pajak harus didukung by bukti dan argumentasi hukum yang kokoh, bukan hanya berdasarkan asumsi kegagalan formalitas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini