Kalah di Data, Menang di Substansi: Strategi Wajib Pajak Menghindari Koreksi PPN Akibat Kelalaian Lawan Transaksi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003604.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Juni 2026 | 14:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah di Data, Menang di Substansi: Strategi Wajib Pajak Menghindari Koreksi PPN Akibat Kelalaian Lawan Transaksi

Penerapan due diligence dan prinsip kehati-hatian dalam transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi tidak relevan ketika Wajib Pajak Pembeli yang patuh harus menanggung kerugian akibat kelalaian pelaporan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003604.16/2024/PP/M.IB menjadi preseden penting yang melindungi hak pengkreditan Pajak Masukan (PM) PT UCIT. sebesar Rp143.312.958,00. Sengketa ini berpusat pada koreksi DJP yang bersandar hanya pada hasil konfirmasi negatif dari sistem informasi perpajakan (Apportal), sebuah dalil yang dibantah keras oleh Pemohon Banding melalui penyajian bukti-bukti substansial.

Inti konflik yang dihadapi oleh Pemohon Banding adalah klaim Terbanding bahwa Faktur Pajak (FP) Masukan tersebut tidak valid karena tidak dilaporkan oleh lawan transaksi di SPT Masa PPN-nya, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Bantahan Pemohon Banding berpegang teguh pada prinsip keadilan dan pembuktian substansi transaksi. Pemohon Banding berhasil menyajikan copy SPT PPN lawan transaksi, invoice, bukti pembayaran, dan kontrak, yang secara utuh membuktikan PPN telah dipungut, disetor, dan telah dilaporkan. Pendekatan ini selaras dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 yang mewajibkan pengujian arus uang, arus barang/jasa, dan arus dokumen.

Dalam resolusinya, Majelis Hakim dengan tegas menolak argumentasi Terbanding.

Majelis menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak didukung bukti yang meyakinkan, merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP. Lebih lanjut, Majelis menguatkan asas hukum "nemo punitur pro alieno delicto" (tidak seorang pun dihukum atas kesalahan orang lain), menegaskan bahwa risiko dan konsekuensi kelalaian pelaporan oleh PKP Penjual tidak dapat dibebankan kepada PKP Pembeli yang telah bertindak sesuai kepatuhan.

Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi dunia usaha, khususnya dalam mengurangi risiko litigasi PPN.

Putusan ini mengirimkan sinyal jelas kepada otoritas pajak bahwa validitas Pajak Masukan harus dinilai berdasarkan keseluruhan substansi dan kelengkapan bukti pendukung Wajib Pajak, bukan semata-mata bergantung pada hasil konfirmasi sistem yang bisa saja terpengaruh human error di pihak lain. Strategi Wajib Pajak ke depan harus difokuskan pada pengarsipan dokumen transaksi yang impeccable dan kemampuan untuk menarasikan seluruh rantai transaksi secara logis.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005302.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007392.132023PPM.XIB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005372.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005410.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005411.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-011994.122019PPM.IIIA Tahun 2022

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011200.162019PPM.IIIA Tahun 2022.

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005422.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter