Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003604.16/2024/PP/M.IB menjadi preseden penting yang melindungi hak pengkreditan Pajak Masukan (PM) PT UCIT. sebesar Rp143.312.958,00. Sengketa ini berpusat pada koreksi DJP yang bersandar hanya pada hasil konfirmasi negatif dari sistem informasi perpajakan (Apportal), sebuah dalil yang dibantah keras oleh Pemohon Banding melalui penyajian bukti-bukti substansial.
Bantahan Pemohon Banding berpegang teguh pada prinsip keadilan dan pembuktian substansi transaksi. Pemohon Banding berhasil menyajikan copy SPT PPN lawan transaksi, invoice, bukti pembayaran, dan kontrak, yang secara utuh membuktikan PPN telah dipungut, disetor, dan telah dilaporkan. Pendekatan ini selaras dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 yang mewajibkan pengujian arus uang, arus barang/jasa, dan arus dokumen.
Majelis menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak didukung bukti yang meyakinkan, merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP. Lebih lanjut, Majelis menguatkan asas hukum "nemo punitur pro alieno delicto" (tidak seorang pun dihukum atas kesalahan orang lain), menegaskan bahwa risiko dan konsekuensi kelalaian pelaporan oleh PKP Penjual tidak dapat dibebankan kepada PKP Pembeli yang telah bertindak sesuai kepatuhan.
Putusan ini mengirimkan sinyal jelas kepada otoritas pajak bahwa validitas Pajak Masukan harus dinilai berdasarkan keseluruhan substansi dan kelengkapan bukti pendukung Wajib Pajak, bukan semata-mata bergantung pada hasil konfirmasi sistem yang bisa saja terpengaruh human error di pihak lain. Strategi Wajib Pajak ke depan harus difokuskan pada pengarsipan dokumen transaksi yang impeccable dan kemampuan untuk menarasikan seluruh rantai transaksi secara logis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini