Koreksi segmentasi laporan keuangan sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan sengketa transfer pricing, terutama ketika melibatkan klasifikasi aset tetap. Dalam kasus ini, Terbanding melakukan reklasifikasi biaya depresiasi mesin COMAS Tobacco Feeder dari segmen Entrepreneur ke segmen Contract Manufacturing hanya berdasarkan data internal "Peruntukan dan Lokasi Aktiva". Namun, Pemohon Banding berhasil membuktikan secara materiel melalui dokumen sumber primer seperti Purchase Order (PO), Invoice, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) bahwa mesin tersebut sejatinya diperuntukkan bagi lini produksi merek U-Mild (segmen Entrepreneur) yang telah dihentikan, bukan untuk jasa maklon.
Inti konflik terletak pada perbedaan metode identifikasi penggunaan aset; DJP bersandar pada pencatatan administratif internal sementara Wajib Pajak merujuk pada bukti legalitas pengadaan barang. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa bukti-bukti primer yang diajukan oleh Pemohon Banding memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan lebih akurat dalam mencerminkan substansi ekonomi transaksi. Akibatnya, alokasi biaya depresiasi yang dilakukan Terbanding dinyatakan tidak tepat.
Resolusi ini membawa implikasi penting bahwa MOTC (Mark-up on Total Costs) pada segmen Contract Manufacturing tetap berada dalam rentang wajar setelah koreksi tersebut dibatalkan. Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi aset tetap dalam mendukung analisis kesebandingan dan segmentasi profitabilitas perusahaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini