Bukti PO dan PIB Kalahkan Data Internal DJP: Kunci Kemenangan Sengketa Transfer Pricing PT SIS.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005372.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Juni 2026 | 14:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti PO dan PIB Kalahkan Data Internal DJP: Kunci Kemenangan Sengketa Transfer Pricing PT SIS.

Sengketa Transfer Pricing: Pengujian Alokasi Biaya Depresiasi Mesin COMAS Tobacco Feeder Antarsegmen Operasional

Koreksi segmentasi laporan keuangan sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan sengketa transfer pricing, terutama ketika melibatkan klasifikasi aset tetap. Dalam kasus ini, Terbanding melakukan reklasifikasi biaya depresiasi mesin COMAS Tobacco Feeder dari segmen Entrepreneur ke segmen Contract Manufacturing hanya berdasarkan data internal "Peruntukan dan Lokasi Aktiva". Namun, Pemohon Banding berhasil membuktikan secara materiel melalui dokumen sumber primer seperti Purchase Order (PO), Invoice, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) bahwa mesin tersebut sejatinya diperuntukkan bagi lini produksi merek U-Mild (segmen Entrepreneur) yang telah dihentikan, bukan untuk jasa maklon.

Inti Konflik: Identifikasi Penggunaan Aset Melalui Pencatatan Administratif vs Bukti Legalitas Pengadaan

Inti konflik terletak pada perbedaan metode identifikasi penggunaan aset; DJP bersandar pada pencatatan administratif internal sementara Wajib Pajak merujuk pada bukti legalitas pengadaan barang. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa bukti-bukti primer yang diajukan oleh Pemohon Banding memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan lebih akurat dalam mencerminkan substansi ekonomi transaksi. Akibatnya, alokasi biaya depresiasi yang dilakukan Terbanding dinyatakan tidak tepat.

Pertimbangan Hukum Majelis: Pembatalan Reklasifikasi dan Kewajaran Rasio MOTC (Mark-up on Total Costs)

Resolusi ini membawa implikasi penting bahwa MOTC (Mark-up on Total Costs) pada segmen Contract Manufacturing tetap berada dalam rentang wajar setelah koreksi tersebut dibatalkan. Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi aset tetap dalam mendukung analisis kesebandingan dan segmentasi profitabilitas perusahaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005302.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003604.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007392.132023PPM.XIB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005410.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005411.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-011994.122019PPM.IIIA Tahun 2022

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011200.162019PPM.IIIA Tahun 2022.

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005422.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter