Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) seringkali menjadi objek koreksi yang bersifat ikutan (accidental) ketika otoritas pajak meragukan eksistensi jasa tersebut pada sengketa PPh Badan. Dalam kasus PT KI, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak April 2020 sebesar Rp111.155.572 dengan argumen bahwa jasa ICT dari Singapura tidak memiliki substansi ekonomi.
Terbanding bersikukuh bahwa jasa dari Singapura merupakan duplikasi dari jasa yang diberikan oleh KIE Jepang. Sebaliknya, PT KI berhasil menyajikan argumen struktur operasional yang jelas: jasa dari Jepang berfokus pada pengembangan sistem inti, sedangkan jasa dari Singapura berkaitan dengan dukungan teknis harian dan operasional ICT. Bukti korespondensi email dan log aktivitas menjadi pilar utama untuk meruntuhkan tuduhan tersebut.
Majelis Hakim mengambil posisi yang selaras dengan putusan sengketa PPh Badan terkait (PUT-007367.15/2023/PP/M.IIA). Hakim menegaskan bahwa jika sengketa mengenai eksistensi jasa pada PPh Badan telah diputus dan dimenangkan oleh wajib pajak, maka secara otomatis dasar koreksi PPN JLN kehilangan landasan hukumnya. Karena keberadaan jasa telah diakui secara materiil, maka setoran PPN melalui SSP adalah sah dan dapat dikreditkan.
Kemenangan PT KI menegaskan pentingnya konsistensi dokumentasi antar-jenis pajak (cross-tax documentation). Bagi wajib pajak, sengketa ini menjadi pengingat bahwa pembuktian substansi jasa intra-grup tidak hanya krusial untuk biaya di PPh Badan, tetapi juga menjadi penentu validitas kredit pajak PPN. Putusan "Kabul Seluruhnya" ini membuktikan pentingnya fakta material di atas asumsi.