Pemanfaatan tarif preferensial Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) seringkali terbentur pada pemenuhan persyaratan administratif formal yang ketat oleh otoritas pajak. Dalam sengketa antara PT USBE melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), titik sentral perdebatan adalah apakah keterlambatan pelaporan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (CoR) serta kelalaian pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dapat menggugurkan hak wajib pajak untuk menikmati tarif nol persen atas jasa luar negeri. DJP bersikeras menerapkan tarif domestik 20% karena syarat administrasi dalam PER-10/PJ/2017 dianggap tidak terpenuhi, sementara wajib pajak berargumen bahwa substansi kependudukan lawan transaksi seharusnya lebih diutamakan sesuai prinsip P3B prevails.
Konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran jasa analisis tenaga angin kepada DNVGLAPL. Terbanding menilai bahwa tanpa pelaporan SKD pada saat SPT disampaikan, manfaat P3B otomatis hilang. Namun, Pemohon Banding memberikan pembuktian bahwa secara substansi, vendor tersebut adalah residen pajak Australia yang sah dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pemohon Banding menekankan bahwa P3B adalah perjanjian internasional yang bersifat lex specialis, sehingga prosedur administratif domestik tidak boleh menghalangi hak-hak yang dijamin dalam traktat tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan pandangan yang progresif dengan merujuk pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Majelis menegaskan bahwa dokumen bukti kependudukan (CoR/SKD) yang diterbitkan oleh otoritas pajak negara mitra tetap dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan maupun banding, meskipun terlambat disampaikan secara administratif. Kuncinya adalah keabsahan substansi bahwa penerima penghasilan memang benar merupakan residen negara mitra P3B pada saat transaksi terjadi.
Putusan ini memiliki implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia, menegaskan bahwa keadilan substantif harus berada di atas formalitas administratif. Bagi wajib pajak, kasus ini menjadi pengingat untuk tetap disiplin dalam pelaporan, namun juga memberikan kepastian hukum bahwa hak traktat tetap terlindungi sepanjang bukti kependudukan dapat dibuktikan secara otentik. Amar putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding ini memperkuat posisi bahwa prosedur domestik tidak dapat menganulir ketentuan dalam perjanjian internasional yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini