Lalai Lapor SPT Bukan Berarti Gugur Hak Tax Treaty: Pelajaran dari Kasus PT USBE

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009942.13/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 April 2026 | 11:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lalai Lapor SPT Bukan Berarti Gugur Hak Tax Treaty: Pelajaran dari Kasus PT USBE

Sengketa Tarif Preferensial P3B dan Validitas Administratif SKD

Pemanfaatan tarif preferensial Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) seringkali terbentur pada pemenuhan persyaratan administratif formal yang ketat oleh otoritas pajak. Dalam sengketa antara PT USBE melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), titik sentral perdebatan adalah apakah keterlambatan pelaporan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (CoR) serta kelalaian pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dapat menggugurkan hak wajib pajak untuk menikmati tarif nol persen atas jasa luar negeri. DJP bersikeras menerapkan tarif domestik 20% karena syarat administrasi dalam PER-10/PJ/2017 dianggap tidak terpenuhi, sementara wajib pajak berargumen bahwa substansi kependudukan lawan transaksi seharusnya lebih diutamakan sesuai prinsip P3B prevails.

Kronologi Konflik: Lex Specialis vs Prosedur Domestik

Konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran jasa analisis tenaga angin kepada DNVGLAPL. Terbanding menilai bahwa tanpa pelaporan SKD pada saat SPT disampaikan, manfaat P3B otomatis hilang. Namun, Pemohon Banding memberikan pembuktian bahwa secara substansi, vendor tersebut adalah residen pajak Australia yang sah dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pemohon Banding menekankan bahwa P3B adalah perjanjian internasional yang bersifat lex specialis, sehingga prosedur administratif domestik tidak boleh menghalangi hak-hak yang dijamin dalam traktat tersebut.

Pertimbangan Progresif Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan pandangan yang progresif dengan merujuk pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Majelis menegaskan bahwa dokumen bukti kependudukan (CoR/SKD) yang diterbitkan oleh otoritas pajak negara mitra tetap dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan maupun banding, meskipun terlambat disampaikan secara administratif. Kuncinya adalah keabsahan substansi bahwa penerima penghasilan memang benar merupakan residen negara mitra P3B pada saat transaksi terjadi.

Implikasi Putusan: Keadilan Substantif di Atas Formalitas

Putusan ini memiliki implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia, menegaskan bahwa keadilan substantif harus berada di atas formalitas administratif. Bagi wajib pajak, kasus ini menjadi pengingat untuk tetap disiplin dalam pelaporan, namun juga memberikan kepastian hukum bahwa hak traktat tetap terlindungi sepanjang bukti kependudukan dapat dibuktikan secara otentik. Amar putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding ini memperkuat posisi bahwa prosedur domestik tidak dapat menganulir ketentuan dalam perjanjian internasional yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000516.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000540.12/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000542.13/2021/PP/M.IA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000545.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009954.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001057.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000582.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003728.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000605.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003834.99/2021/PP/M. IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter