Laba Komersial Tidak Selalu Menang: Mengapa Bunga Fiktif PPh Pasal 23 Wajib Pajak Dibatalkan di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005418.122024 PPM.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 Juli 2026 | 11:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Laba Komersial Tidak Selalu Menang: Mengapa Bunga Fiktif PPh Pasal 23 Wajib Pajak Dibatalkan di Pengadilan Pajak

Prinsip Kausalitas Sengketa PPh Pasal 23 atas Bunga Fiktif (Imputed Interest): Kasus PT JPSI

Prinsip kausalitas dalam sengketa perpajakan kembali ditegaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kasus terkait Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) atas bunga fiktif (imputed interest). Penerapan kewenangan koreksi sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh oleh Terbanding yang menganggap adanya bunga wajar atas pinjaman pemegang saham tanpa bunga, menjadi objek PPh Potput yang kini dibatalkan. Pembatalan ini disebabkan oleh hasil putusan sengketa PPh Badan yang menjadi sumber koreksi tersebut. Wajib Pajak (WP) PT JPSI mengajukan banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp749 juta, yang dihitung dari bunga wajar atas pinjaman afiliasi sebesar Rp103 miliar, dikarenakan WP dianggap tidak memenuhi syarat "kesulitan keuangan" dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010.

Inti Konflik: Interpretasi Kriteria Kesulitan Keuangan dan PPh Potput

Inti konflik dalam sengketa Transfer Pricing (TP) ini adalah interpretasi frasa "sedang mengalami kesulitan keuangan". Terbanding berpegangan pada laba bersih komersial tahun berjalan (2021) sebesar Rp17,9 miliar sebagai bukti ketidaklayakan WP menerima pinjaman tanpa bunga. Sebaliknya, WP membantah dengan fakta bahwa perusahaan membawa akumulasi kerugian sebesar Rp65 miliar dan memiliki rasio likuiditas yang sangat rendah, membuktikan kesulitan keuangan yang bersifat substantif. Selain itu, WP berargumen bahwa koreksi PPh Pasal 23 atas bunga fiktif melanggar asas PPh Potput, karena tidak ada pembayaran riil yang terutang atau dibayarkan kepada pemegang saham sebagai subjek PPh.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Prinsip Kausalitas

Majelis Hakim, dalam resolusi sengketa ini, mengambil jalan pintas prosedural yang kuat. Daripada mempertimbangkan ulang perdebatan mengenai kriteria kesulitan keuangan, Majelis berpegang pada prinsip kepastian hukum. Majelis menemukan bahwa Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Tahun 2021 (yang merupakan sumber koreksi bunga fiktif) telah Mengabulkan Seluruhnya banding WP. Pembatalan koreksi biaya bunga fiktif pada PPh Badan secara mutlak menghilangkan dasar untuk mengenakan PPh Pasal 23 atas bunga tersebut.

Analisis dan Dampak Putusan bagi Strategi Litigasi Perpajakan

Analisis dan dampak putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa yang memiliki ketergantungan kausalitas, hasil dari sengketa induk (PPh Badan) akan menjadi penentu kuat bagi sengketa turunannya (PPh Potput). Strategi litigasi yang efektif harus memprioritaskan sengketa dasar untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi otoritas pajak bahwa koreksi TP yang bersifat fiktif dan konsekuensial tidak selalu dapat diterapkan secara otomatis pada rezim PPh Potput.

Kesimpulan

Kesimpulan: Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding WP, membatalkan SKPKB PPh Pasal 23, dan menegaskan kembali pentingnya dasar yang kuat—yaitu adanya penghasilan yang diakui secara hukum—sebelum kewajiban pemotongan pajak dapat dibebankan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005412.122024 PPM.XIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.132021 PPM.XB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003873.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003968.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003849.122022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003978.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003799.112022 PPM.XVIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter