Prinsip kausalitas dalam sengketa perpajakan kembali ditegaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kasus terkait Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) atas bunga fiktif (imputed interest). Penerapan kewenangan koreksi sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh oleh Terbanding yang menganggap adanya bunga wajar atas pinjaman pemegang saham tanpa bunga, menjadi objek PPh Potput yang kini dibatalkan. Pembatalan ini disebabkan oleh hasil putusan sengketa PPh Badan yang menjadi sumber koreksi tersebut. Wajib Pajak (WP) PT JPSI mengajukan banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp749 juta, yang dihitung dari bunga wajar atas pinjaman afiliasi sebesar Rp103 miliar, dikarenakan WP dianggap tidak memenuhi syarat "kesulitan keuangan" dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010.
Inti konflik dalam sengketa Transfer Pricing (TP) ini adalah interpretasi frasa "sedang mengalami kesulitan keuangan". Terbanding berpegangan pada laba bersih komersial tahun berjalan (2021) sebesar Rp17,9 miliar sebagai bukti ketidaklayakan WP menerima pinjaman tanpa bunga. Sebaliknya, WP membantah dengan fakta bahwa perusahaan membawa akumulasi kerugian sebesar Rp65 miliar dan memiliki rasio likuiditas yang sangat rendah, membuktikan kesulitan keuangan yang bersifat substantif. Selain itu, WP berargumen bahwa koreksi PPh Pasal 23 atas bunga fiktif melanggar asas PPh Potput, karena tidak ada pembayaran riil yang terutang atau dibayarkan kepada pemegang saham sebagai subjek PPh.
Majelis Hakim, dalam resolusi sengketa ini, mengambil jalan pintas prosedural yang kuat. Daripada mempertimbangkan ulang perdebatan mengenai kriteria kesulitan keuangan, Majelis berpegang pada prinsip kepastian hukum. Majelis menemukan bahwa Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Tahun 2021 (yang merupakan sumber koreksi bunga fiktif) telah Mengabulkan Seluruhnya banding WP. Pembatalan koreksi biaya bunga fiktif pada PPh Badan secara mutlak menghilangkan dasar untuk mengenakan PPh Pasal 23 atas bunga tersebut.
Analisis dan dampak putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa yang memiliki ketergantungan kausalitas, hasil dari sengketa induk (PPh Badan) akan menjadi penentu kuat bagi sengketa turunannya (PPh Potput). Strategi litigasi yang efektif harus memprioritaskan sengketa dasar untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi otoritas pajak bahwa koreksi TP yang bersifat fiktif dan konsekuensial tidak selalu dapat diterapkan secara otomatis pada rezim PPh Potput.
Kesimpulan: Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding WP, membatalkan SKPKB PPh Pasal 23, dan menegaskan kembali pentingnya dasar yang kuat—yaitu adanya penghasilan yang diakui secara hukum—sebelum kewajiban pemotongan pajak dapat dibebankan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini