Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-005412.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 kembali menguji definisi "jasa logistik" yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK-141). Putusan ini menegaskan bahwa "jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)" tidak dapat dikualifikasikan sebagai "jasa logistik" yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Kasus ini melibatkan PT JPSI (Pemohon Banding) yang menghadapi koreksi PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa senilai Rp21,28 miliar kepada PT Krakatau Jasa Logistik (PT KJL). Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) mendasarkan koreksinya pada Pasal 1 ayat (2) huruf q PMK-141, yang menetapkan "jasa logistik" sebagai objek PPh 23. Terbanding berargumen bahwa nomenklatur Purchase Order (PO) bertajuk "Jasa Handling & Logistik" membuktikan transaksi tersebut adalah satu kesatuan jasa logistik.
Pemohon Banding membantah kualifikasi tersebut. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar transaksi, Pemohon Banding membuktikan bahwa ruang lingkup pekerjaan adalah murni "jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)". Pemohon Banding berdalih bahwa jasa ini tidak identik dengan jasa logistik dan tidak tercantum dalam daftar Jasa Lain di PMK-141.
Majelis Hakim mengabulkan seluruh banding Wajib Pajak. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim membedah definisi "jasa logistik" dalam PMK-141, yakni jasa yang "menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan pusat distribusi dan/atau gudang". Majelis menemukan bahwa fakta jasa yang diberikan PT KJL (freight forwarding) tidak sesuai dengan definisi tersebut. Majelis juga menegaskan bahwa "jasa pengurusan transportasi" tidak tercantum dalam lampiran PMK-141 sebagai objek PPh Pasal 23.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan presisi nomenklatur jasa dalam kontrak (PKS) guna menghindari sengketa kualifikasi objek PPh Pasal 23. Kemenangan ini menunjukkan bahwa definisi yuridis dalam peraturan harus ditafsirkan secara ketat dan tidak dapat diperluas hanya berdasarkan nomenklatur dokumen turunan seperti PO.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini