DJP Kalah Banding: Jasa Freight Forwarding Terbukti Bukan "Jasa Logistik" Objek PPh Pasal 23

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005412.122024 PPM.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 Juli 2026 | 11:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Kalah Banding: Jasa Freight Forwarding Terbukti Bukan "Jasa Logistik" Objek PPh Pasal 23

Sengketa PPh Pasal 23 PMK-141: Kualifikasi Jasa Logistik vs Freight Forwarding (PT JPSI)

Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-005412.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 kembali menguji definisi "jasa logistik" yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK-141). Putusan ini menegaskan bahwa "jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)" tidak dapat dikualifikasikan sebagai "jasa logistik" yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Konstruksi Kasus dan Argumen Terbanding (DJP)

Kasus ini melibatkan PT JPSI (Pemohon Banding) yang menghadapi koreksi PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa senilai Rp21,28 miliar kepada PT Krakatau Jasa Logistik (PT KJL). Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) mendasarkan koreksinya pada Pasal 1 ayat (2) huruf q PMK-141, yang menetapkan "jasa logistik" sebagai objek PPh 23. Terbanding berargumen bahwa nomenklatur Purchase Order (PO) bertajuk "Jasa Handling & Logistik" membuktikan transaksi tersebut adalah satu kesatuan jasa logistik.

Bantahan Pemohon Banding dan Ruang Lingkup Perjanjian

Pemohon Banding membantah kualifikasi tersebut. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar transaksi, Pemohon Banding membuktikan bahwa ruang lingkup pekerjaan adalah murni "jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)". Pemohon Banding berdalih bahwa jasa ini tidak identik dengan jasa logistik dan tidak tercantum dalam daftar Jasa Lain di PMK-141.

Pertimbangan Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim mengabulkan seluruh banding Wajib Pajak. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim membedah definisi "jasa logistik" dalam PMK-141, yakni jasa yang "menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan pusat distribusi dan/atau gudang". Majelis menemukan bahwa fakta jasa yang diberikan PT KJL (freight forwarding) tidak sesuai dengan definisi tersebut. Majelis juga menegaskan bahwa "jasa pengurusan transportasi" tidak tercantum dalam lampiran PMK-141 sebagai objek PPh Pasal 23.

Implikasi Putusan bagi Kepastian Hukum Wajib Pajak

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan presisi nomenklatur jasa dalam kontrak (PKS) guna menghindari sengketa kualifikasi objek PPh Pasal 23. Kemenangan ini menunjukkan bahwa definisi yuridis dalam peraturan harus ditafsirkan secara ketat dan tidak dapat diperluas hanya berdasarkan nomenklatur dokumen turunan seperti PO.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005418.122024 PPM.XIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.132021 PPM.XB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003873.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003968.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003849.122022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003978.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003799.112022 PPM.XVIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter