Kredit Pajak Masukan Ditolak: Kenapa Bukti Transfer Saja Tidak Cukup di Pengadilan Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008817.162024PPM.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 10:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kredit Pajak Masukan Ditolak: Kenapa Bukti Transfer Saja Tidak Cukup di Pengadilan Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008817.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025: Pembatalan Pengkreditan Pajak Masukan PPN PT HI

Meskipun Wajib Pajak (WP) Pembeli telah memenuhi semua persyaratan formal berupa kepemilikan Faktur Pajak yang diterbitkan dan dicatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengadilan Pajak konsisten menegaskan bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan (PM) dapat dibatalkan apabila Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) berhasil membuktikan adanya indikasi ketidakabsahan pada Penerbit Faktur Pajak. Sengketa PUT-008817.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menjadi studi kasus penting mengenai penerapan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, di mana kegagalan PT HI membuktikan materialitas transaksi atas PM senilai Rp133 juta berujung pada penolakan seluruh permohonan banding.

Inti Konflik Sengketa: Pergeseran Beban Pembuktian dan Pembeli Beritikad Baik

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada pergeseran beban pembuktian. Pihak Terbanding awalnya melakukan koreksi PPN Masukan setelah hasil penelitian sistem menemukan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan diterbitkan oleh Wajib Pajak (Penjual) yang terindikasi fiktif atau telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Temuan ini secara fundamental meragukan keabsahan PM dan memicu penerapan ketentuan anti-penghindaran pajak. Pemohon Banding, PT HI, berargumen bahwa mereka adalah Pembeli beritikad baik (good faith) yang telah mencatat transaksi dan didukung oleh invoice serta bukti transfer bank. Dalam pandangan Wajib Pajak, masalah pada status Penjual adalah tanggung jawab Penjual, dan tidak seharusnya membatalkan hak PPN Masukan mereka.

Pertimbangan Hukum Majelis: Syarat Penyerahan Fisik BKP/JKP dan Kegagalan Bukti Materialitas

Namun, Majelis Hakim mengambil pendapat hukum yang kuat, mengafirmasi posisi Terbanding. Majelis berpendapat bahwa bukti permulaan yang disajikan oleh DJP (indikasi fiktif/NE) cukup untuk menggeser beban pembuktian kepada Pemohon Banding secara sempurna. Dalam konteks ini, Pembeli diwajibkan untuk membuktikan bukan hanya adanya pembayaran, tetapi juga delivery fisik Barang Kena Pajak (BKP) atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) yang sesungguhnya dan kaitannya yang erat dengan kegiatan usaha. Majelis menilai bahwa bukti formal semata—seperti catatan pembukuan dan bukti pembayaran—tidak cukup meyakinkan tanpa didukung oleh bukti materialitas seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen pengiriman yang detail.

Implikasi Dunia Usaha: Pentingnya Supplier Due Diligence dan Dokumentasi Materialitas

Keputusan Majelis untuk Menolak Banding menegaskan prinsip bahwa pengkreditan PPN adalah hak bersyarat. Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi dunia usaha, menekankan pentingnya Supplier Due Diligence yang ketat. Wajib Pajak Pembeli harus melampaui kepatuhan formal dan secara proaktif mengamankan dokumentasi materialitas transaksi yang tahan uji di pengadilan, sebab risiko hukum atas ketidakabsahan Penerbit Faktur Pajak kini secara efektif dipikul bersama oleh Pembeli, kecuali mampu membuktikan kebenaran dan kesahihan transaksi material di persidangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003795.272022PPM.XVIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117173.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-118133.16/2014/PP/M.IB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-118141.99/2015/PP/M.XIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118600.13/2015/PP/M.XXA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005404.122024PPM.XIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-119017.16/2014/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter