Meskipun Wajib Pajak (WP) Pembeli telah memenuhi semua persyaratan formal berupa kepemilikan Faktur Pajak yang diterbitkan dan dicatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengadilan Pajak konsisten menegaskan bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan (PM) dapat dibatalkan apabila Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) berhasil membuktikan adanya indikasi ketidakabsahan pada Penerbit Faktur Pajak. Sengketa PUT-008817.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menjadi studi kasus penting mengenai penerapan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, di mana kegagalan PT HI membuktikan materialitas transaksi atas PM senilai Rp133 juta berujung pada penolakan seluruh permohonan banding.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada pergeseran beban pembuktian. Pihak Terbanding awalnya melakukan koreksi PPN Masukan setelah hasil penelitian sistem menemukan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan diterbitkan oleh Wajib Pajak (Penjual) yang terindikasi fiktif atau telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Temuan ini secara fundamental meragukan keabsahan PM dan memicu penerapan ketentuan anti-penghindaran pajak. Pemohon Banding, PT HI, berargumen bahwa mereka adalah Pembeli beritikad baik (good faith) yang telah mencatat transaksi dan didukung oleh invoice serta bukti transfer bank. Dalam pandangan Wajib Pajak, masalah pada status Penjual adalah tanggung jawab Penjual, dan tidak seharusnya membatalkan hak PPN Masukan mereka.
Namun, Majelis Hakim mengambil pendapat hukum yang kuat, mengafirmasi posisi Terbanding. Majelis berpendapat bahwa bukti permulaan yang disajikan oleh DJP (indikasi fiktif/NE) cukup untuk menggeser beban pembuktian kepada Pemohon Banding secara sempurna. Dalam konteks ini, Pembeli diwajibkan untuk membuktikan bukan hanya adanya pembayaran, tetapi juga delivery fisik Barang Kena Pajak (BKP) atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) yang sesungguhnya dan kaitannya yang erat dengan kegiatan usaha. Majelis menilai bahwa bukti formal semata—seperti catatan pembukuan dan bukti pembayaran—tidak cukup meyakinkan tanpa didukung oleh bukti materialitas seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen pengiriman yang detail.
Keputusan Majelis untuk Menolak Banding menegaskan prinsip bahwa pengkreditan PPN adalah hak bersyarat. Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi dunia usaha, menekankan pentingnya Supplier Due Diligence yang ketat. Wajib Pajak Pembeli harus melampaui kepatuhan formal dan secara proaktif mengamankan dokumentasi materialitas transaksi yang tahan uji di pengadilan, sebab risiko hukum atas ketidakabsahan Penerbit Faktur Pajak kini secara efektif dipikul bersama oleh Pembeli, kecuali mampu membuktikan kebenaran dan kesahihan transaksi material di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini