Sengketa koreksi PPN Keluaran yang berasal dari pos Retur Penjualan dan Perbedaan Data Ledger (Diskon Penjualan) menjadi sorotan dalam Putusan Pengadilan Pajak ini. Meskipun DJP mengaitkan koreksi PPN ini dengan temuan Peredaran Usaha PPh Badan, Majelis Hakim melihat sengketa ini sebagai isu murni PPN yang harus dibuktikan secara independen. Koreksi ini muncul karena DJP membandingkan SPT PPN yang sudah dikurangi retur dengan Faktur Pajak Keluaran yang Wajib Pajak terbitkan secara bruto.
Wajib Pajak (PT HI) berargumen bahwa koreksi ini tidak logis dikaitkan dengan PPh Badan karena substansi yang dibandingkan adalah data PPN. Wajib Pajak telah menyerahkan Nota Retur dan Credit Note yang membuktikan keabsahan retur dan diskon yang diberikan. Sementara DJP berpegangan pada kurangnya link and match data yang diserahkan Wajib Pajak.
Pendapat Majelis Hakim sangat jelas: DJP sebagai pihak yang melakukan koreksi gagal memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai kaitan substansi koreksi DPP PPN (yang didasari selisih PPN) dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan. Dengan Wajib Pajak telah menyerahkan bukti-bukti pendukung yang memadai untuk membuktikan bahwa retur dan diskon penjualan memang terjadi, Majelis Hakim membatalkan koreksi Retur Penjualan (Rp29.850.777,00) dan Perbedaan Data Ledger (Rp1.919.500,00) secara keseluruhan untuk Masa Pajak Februari 2017.
Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa DJP memiliki beban pembuktian yang tinggi untuk mengaitkan koreksi PPN murni dengan peredaran PPh Badan, terutama jika Wajib Pajak telah melengkapi dokumentasi retur dan diskon sesuai Peraturan PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini