Koreksi PPN Retur dan Diskon Dibatalkan Total! Wajib Pajak Menang Telak Karena DJP Gagal Buktikan Kaitan PPN dan PPh Badan

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001522.162020PPM.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 April 2026 | 10:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi PPN Retur dan Diskon Dibatalkan Total! Wajib Pajak Menang Telak Karena DJP Gagal Buktikan Kaitan PPN dan PPh Badan

Sengketa koreksi PPN Keluaran yang berasal dari pos Retur Penjualan dan Perbedaan Data Ledger (Diskon Penjualan) menjadi sorotan dalam Putusan Pengadilan Pajak ini. Meskipun DJP mengaitkan koreksi PPN ini dengan temuan Peredaran Usaha PPh Badan, Majelis Hakim melihat sengketa ini sebagai isu murni PPN yang harus dibuktikan secara independen. Koreksi ini muncul karena DJP membandingkan SPT PPN yang sudah dikurangi retur dengan Faktur Pajak Keluaran yang Wajib Pajak terbitkan secara bruto.

Inti Konflik: Argumen Wajib Pajak vs. DJP

Wajib Pajak (PT HI) berargumen bahwa koreksi ini tidak logis dikaitkan dengan PPh Badan karena substansi yang dibandingkan adalah data PPN. Wajib Pajak telah menyerahkan Nota Retur dan Credit Note yang membuktikan keabsahan retur dan diskon yang diberikan. Sementara DJP berpegangan pada kurangnya link and match data yang diserahkan Wajib Pajak.

Resolusi Majelis Hakim: Beban Pembuktian bagi Fiskus

Pendapat Majelis Hakim sangat jelas: DJP sebagai pihak yang melakukan koreksi gagal memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai kaitan substansi koreksi DPP PPN (yang didasari selisih PPN) dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan. Dengan Wajib Pajak telah menyerahkan bukti-bukti pendukung yang memadai untuk membuktikan bahwa retur dan diskon penjualan memang terjadi, Majelis Hakim membatalkan koreksi Retur Penjualan (Rp29.850.777,00) dan Perbedaan Data Ledger (Rp1.919.500,00) secara keseluruhan untuk Masa Pajak Februari 2017.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa DJP memiliki beban pembuktian yang tinggi untuk mengaitkan koreksi PPN murni dengan peredaran PPh Badan, terutama jika Wajib Pajak telah melengkapi dokumentasi retur dan diskon sesuai Peraturan PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014720.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009661.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-012356.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011716.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013408.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.13/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012152.15/2022/PP/M.XB Tahun 2024

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011655.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2024

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-013058.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011089.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter