Penerapan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur tentang dividen terselubung sering kali menjadi isu konflik yang krusial dalam koreksi pajak, khususnya yang melibatkan transaksi jasa intra-grup dengan pihak luar negeri (SPLN). Kasus PT EI menyoroti secara spesifik bagaimana Pengadilan Pajak membatasi interpretasi Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam mengklasifikasikan beban management service fee sebagai dividen terselubung, yang seyogianya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif domestik 20%. DJP mendalilkan koreksi ini karena keraguan atas manfaat jasa dan potensi penurunan laba perusahaan yang dinikmati oleh afiliasi.
DJP berargumentasi bahwa pembayaran Management Service Fee kepada dua entitas luar negeri di Singapura dan Malaysia tidak didukung oleh bukti substansi jasa yang memadai, sehingga pengeluaran tersebut dianggap sebagai mekanisme terselubung untuk mendistribusikan keuntungan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, atau yang lazim disebut dividen terselubung. Konsekuensinya, PPh Pasal 26 terutang atas pengeluaran ini. Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) secara tegas membantah klasifikasi tersebut. WP menegaskan bahwa pengeluaran tersebut adalah biaya jasa yang sebenarnya terjadi (business expenses) dan yang paling penting, entitas penerima jasa tersebut bukan merupakan pemegang saham langsung PT EI.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak argumen DJP. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis mengacu pada ketiadaan bukti yang meyakinkan bahwa entitas penerima jasa tersebut adalah pemegang saham langsung dari Pemohon Banding. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya elemen kepemilikan saham dalam penentuan dividen terselubung, sesuai dengan semangat Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Oleh karena tidak terbukti adanya hubungan kepemilikan saham langsung yang memicu interpretasi dividen terselubung, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas Management Service Fee tersebut.
Keputusan ini memiliki implikasi signifikan. Pertama, putusan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai batasan penerapan dividen terselubung. Pengadilan Pajak kembali menegaskan bahwa pengklasifikasian dividen terselubung tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keraguan benefit test atau penurunan laba semata, tetapi harus didukung oleh bukti adanya distribusi keuntungan yang dikamuflasekan melalui transaksi, dengan unsur kepemilikan yang relevan. Kedua, putusan ini memberikan pelajaran penting bagi Wajib Pajak untuk selalu memelihara dan menunjukkan bukti independen bahwa entitas penerima jasa afiliasi bukanlah pemegang saham langsung. Kasus ini berhasil memisahkan sengketa transfer pricing (kewajaran harga) dari sengketa PPh Pasal 26 (klasifikasi objek pajak).
Putusan ini menjadi preseden penting yang membatasi diskresi otoritas pajak dalam mengklasifikasikan beban jasa afiliasi sebagai dividen terselubung. Kunci sukses WP dalam sengketa ini adalah bukti ketiadaan hubungan kepemilikan saham langsung dengan penerima jasa, yang secara efektif meniadakan dasar hukum koreksi DJP berdasarkan Pasal 4(1)g UU PPh.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini