Sengketa harga transfer terkait biaya jasa intra-grup seringkali berujung pada koreksi secondary adjustment yang memberatkan Wajib Pajak secara berlapis. Dalam kasus PT KKM (Nomor Urut 125), otoritas pajak melakukan reklasifikasi atas biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi di Thailand menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen. Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi (benefit test).
Terbanding berargumen bahwa tanpa bukti dokumentasi yang kuat, pembayaran tersebut merupakan transfer kekayaan kepada grup tanpa imbalan jasa yang nyata. Sebaliknya, PT KKM menegaskan bahwa jasa manajemen benar-benar diberikan untuk mendukung operasional dan efisiensi perusahaan. Lebih jauh lagi, PT KKM menyanggah klasifikasi dividen karena penerima jasa bukanlah pemegang saham langsung, serta kondisi perusahaan yang sedang mengalami kerugian komersial secara nyata tidak memungkinkan adanya pembagian dividen.
Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding setelah melakukan pengujian mendalam. Majelis meyakini eksistensi jasa melalui kontrak Consultancy Service Agreement dan bukti pendukung berupa sampling invoice biaya operasional tenaga ahli. Majelis juga mengakui adanya manfaat ekonomis berupa perbaikan sistem informasi dan kebijakan akuntansi. Dengan terbuktinya eksistensi jasa, maka penerapan secondary adjustment berupa dividen tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga ketersediaan dokumen pendukung (TP Doc) yang tidak hanya formal, tetapi juga substansial. Kemenangan PT KKM menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara otomatis melakukan reklasifikasi menjadi dividen tanpa mempertimbangkan bukti-bukti nyata di lapangan dan struktur kepemilikan saham yang valid. Kasus ini menjadi preseden bahwa benefit test yang berhasil dilewati akan menggugurkan sangkaan secondary adjustment.